BPN Way Kanan Resmi Luncurkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, Implementasi Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023



Way Kanan (M9G), – Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan secara resmi meluncurkan layanan Sertifikat Tanah Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. Kamis,31 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,


Layanan ini merupakan implementasi langsung dari **Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023** tentang *Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah*. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah secara digital di seluruh wilayah Indonesia.


Kepala Kantor BPN Way Kanan, **Nikolas Palinggi**, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan digitalisasi layanan pertanahan guna menciptakan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan serta kepemilikan tanah.


"Kantor Pertanahan Way Kanan saat ini melayani pendaftaran baru maupun konversi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik,

 ujar Nikolas Palinggi.


Program ini juga mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan. Wakil Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Way Kanan, **Dani Utaria**, mengapresiasi langkah yang diambil BPN dalam menghadirkan layanan digital ini.


“Digitalisasi menjadi kunci transformasi layanan pertanahan yang mudah, aman, dan efisien. Perubahan ini tentu sangat membantu masyarakat,” kata Dani.


Dani juga menambahkan bahwa pihaknya bersama para PPAT lainnya akan secara masif melakukan sosialisasi mengenai penggunaan sertifikat tanah elektronik agar pemahaman masyarakat meningkat, sehingga proses konversi maupun pembuatan sertifikat baru dapat berjalan lancar dan optimal.


Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kabupaten Way Kanan kini memiliki alternatif modern dalam mengurus hak kepemilikan tanah, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan layanan pertanahan berbasis digital di seluruh Indonesia.(tar)