Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Bandar Lampung Peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 di Provinsi Lampung.

Masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.

Hal ini disampakan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Saat melakukan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).

Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan.

Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19. (TIM)

0 Komentar