Ketua DPRD Provinsi Lampung mengelar Sosperda, Nomor 3 Tahun 2020

Lampung Tengah — Mingrum Gumay, Ketua DPRD Provinsi Lampung mengelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19. Yang di gelar di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah. (21/5/2021).

Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19.

Mingrum Gumay, yakini Masyarakat Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan seluruh masyarakat Lampung tanpa terkcuali. Sehingga, penyebaran virus corona dapat terminimalisir.

Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. kata Mingrum. (red)

0 Komentar