Ketua DPRD Provinsi Lampung, Menggelar Sosperda Provinsi Lampung

LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid – 19). Kegiatan berlangsung, di desa Simbarwaringun Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (13/2/2021). Hadir dalam kegiatan acara sosialisasi perda ini Camat Trimurjo, Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para undang lainya. Dalam kesempatan tersebut, Sekretatis DPD PDIP Lampung tersebut menghimbau dan mengingatkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian, guna pencegahan penularan covid-19 yang saat ini terus terjadi peningkatan penularannya. “Kami bersama teman – teman di DPRD Provinsi Lampung dan eksekutif telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19. Ini perlu saya sampaikan,” kata Mingrum. Tentu, lanjut dia. Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. “Peran aktif masyarakat tersebut, diantaranya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat, guna mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19, minimal masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” ujarnya. Dibidang pengawasan, kata Mingrum. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19,” tegasnya. Menurutnya, sanksi pelanggaran bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Dan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. Ujar mingrum dalam paparannya,” tegas Mingrum.

0 Komentar