Wagub Jihan Ungkap 79 Persen Pekerja Informal Lampung Belum Terlindungi Jamsostek

 


BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengungkapkan masih besarnya kesenjangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.


Hingga Agustus 2026, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung baru mencapai 21 persen. Sementara itu, sekitar 79 persen pekerja sektor informal masih belum terdaftar dalam program Jamsostek.


Hal tersebut disampaikan Jihan saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).


Jihan mengatakan, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama karena pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh termasuk kelompok yang rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi.


Menurutnya, perluasan perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan fiskal pemerintah daerah.


"Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini," ujar Jihan.


Jihan mendorong adanya sinergi lintas sektor untuk memperluas kepesertaan Jamsostek, termasuk melalui keterlibatan dunia usaha dan program kemitraan.


Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar intervensi perlindungan pekerja dapat dilakukan secara tepat sasaran.


"Saya ingin ke depan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention," katanya.


Jihan menjelaskan, pendekatan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas siapa pekerja yang membutuhkan perlindungan, lokasi tempat tinggal, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerentanan, hingga bentuk intervensi yang sesuai.


Pemprov Lampung sendiri telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35 ribu pekerja rentan yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang dan buruh.


Program tersebut turut diperkuat pemerintah kabupaten/kota sehingga total pekerja rentan yang telah terakomodasi mencapai sekitar 92 ribu jiwa.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno menyebut hingga 30 September 2026 sebanyak 906.656 pekerja di Lampung telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Menurut Kuncoro, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja nonformal dan pekerja rentan.


Pada 2026, pekerja yang mendapatkan perlindungan berdasarkan sumber fiskal pemerintah daerah se-Provinsi Lampung tercatat sebanyak 203.468 tenaga kerja. Mereka terdiri dari tenaga non-ASN, perangkat desa dan pekerja rentan.


Kuncoro juga menyampaikan manfaat program tersebut telah dirasakan masyarakat. Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 87.713 klaim dengan total nilai mencapai Rp743 miliar.


Selain itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar kepada 1.664 anak pekerja.


Kuncoro menegaskan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal dan dunia usaha perlu terus diperkuat untuk menjangkau pekerja miskin dan kelompok rentan yang belum mendapatkan perlindungan.


Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan/pekon, perusahaan besar-menengah dan pelaku usaha kecil-mikro juga menerima penghargaan Jamsostek Award Lampung 2025.