BANDAR LAMPUNG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti belum seragamnya penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian kepala desa atau kepala pekon di sejumlah kabupaten di Lampung.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Fikri Yasin, mengatakan pihaknya masih menemukan SK pengangkatan kepala desa yang ditandatangani pejabat berbeda, mulai dari sekretaris daerah hingga kepala dinas.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, SK pengangkatan kepala desa semestinya ditandatangani langsung oleh bupati.
"Yang paling representatif kami temukan adalah bagaimana pengangkatan kepala desa di Provinsi Lampung ini, di kabupaten-kabupaten, SK-nya tidak standar. Ada yang ditandatangani Sekda, ada yang oleh kepala dinas. Padahal sebetulnya standar harus bupati semua," ujar Fikri.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi atau pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam sebuah dokumen. Kepala desa memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga kewenangan penerbitan SK harus jelas.
"Kenapa harus bupati? Dia bukan hanya secara administratif, tetapi kepala desa itu juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara kita. Maka dia juga harus tunduk kepada bupati," katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyerahkan hasil kajian dan tindakan korektif kepada pemerintah daerah yang diperiksa. Pemerintah daerah diminta melakukan perbaikan agar tidak lagi terjadi perbedaan dalam pelaksanaan administrasi pengangkatan kepala desa.
"Harapan kita, SK untuk para bupati menjalankan sesuai peraturan. Jangan sampai simpang siur tanda tangan, jangan wakil bupati atau sekretaris daerah. Cukup bupati yang tanda tangan," tegasnya.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Ombudsman menghadirkan sejumlah pemerintah daerah di Lampung, di antaranya Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Mesuji, dan Lampung Timur.
Fikri mengatakan masih terdapat lima kabupaten lainnya yang dijadwalkan mengikuti penyerahan LHP pada sore hari.
Pemkab Tanggamus Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto mengatakan pihaknya menerima LHP Ombudsman yang berisi sejumlah masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa atau pekon di wilayahnya.
Salah satu temuan berada di Kecamatan Gisting. Ombudsman menemukan adanya kepala pekon yang dinilai belum memahami secara utuh ketentuan terbaru mengenai pemerintahan pekon, termasuk aturan pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon.
"Ada beberapa hal yang menjadi masukan Ombudsman. Salah satunya ada kepala pekon yang belum memahami betul tentang peraturan pemekonan, terutama yang terbaru," kata Agus.
Pemkab Tanggamus, lanjut Agus, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan imbauan sekaligus perintah kepada seluruh kepala pekon agar memahami dan mempelajari ketentuan yang mengatur pemerintahan pekon.
"Kita akan perintahkan seluruh kepala pekon untuk mempelajari undang-undang tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon," ujarnya.
Agus menyebut temuan tersebut hanya ditemukan di Kecamatan Gisting, sementara kecamatan lainnya tidak ditemukan persoalan serupa.
Salah satu persoalan di Gisting berkaitan dengan kepala pekon yang meninggal dunia. Pemerintah daerah kemudian menunjuk pelaksana tugas (Plt), tetapi mekanisme yang ditempuh dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintahan.
"Di Kecamatan Gisting ada salah satu kepala desa yang meninggal dunia, kemudian kita tunjuk Plt. Secara teknis memang belum sesuai dengan ketentuan pemerintahan, tetapi kita maklumi juga. Ini akan kita tindak lanjuti dan kita perbaiki sesuai peraturan yang ada," jelas Agus.
Pemkab Tanggamus memastikan hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan pekon, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala pekon maupun aparat pekon agar berjalan sesuai ketentuan.
