PESAWARAN — Pemerintah Provinsi Lampung mengejar percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) menyusul rendahnya capaian penemuan dan pelaporan kasus. Hingga Oktober 2026, notifikasi kasus TBC di Lampung baru mencapai 44 persen dari target nasional sebesar 90 persen.
Tak hanya itu, pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kelompok berisiko juga masih jauh dari sasaran. Hingga 16 Oktober 2026, capaiannya baru 14 persen dari target 80 persen.
Kondisi tersebut mendorong Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera memperkuat langkah penanggulangan, terutama melalui skrining aktif, investigasi kontak, dan peningkatan akses pemeriksaan bagi masyarakat yang berisiko.
Jihan menegaskan, sisa waktu sekitar dua bulan hingga akhir 2026 harus dimanfaatkan untuk meningkatkan capaian secara signifikan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengukur keberhasilan program berdasarkan hasil nyata, bukan hanya aktivitas yang telah dilakukan.
“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegas Jihan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 tentang Website Peduli Tuberkulosis Lampung di Ruang Rapat Teluk Ratai, Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Selasa (20/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung secara langsung dan daring itu, Jihan mengingatkan bahwa penanggulangan TBC tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan. Keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan, kader, serta masyarakat diperlukan untuk menjangkau warga yang belum teridentifikasi.
Ia meminta pola penanganan yang selama ini cenderung menunggu pasien mendatangi fasilitas kesehatan mulai diubah. Pemerintah daerah harus lebih aktif menemukan masyarakat yang mengalami gejala maupun memiliki faktor risiko agar pemeriksaan dan penanganan dapat dilakukan lebih awal.
Salah satu instrumen yang didorong untuk mendukung langkah tersebut adalah Website Peduli TB Lampung. Melalui platform digital ini, masyarakat dapat mengisi data diri dan menjawab pertanyaan mengenai gejala serta faktor risiko TBC secara daring.
Data tersebut dapat membantu petugas mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Namun, proses skrining digital harus diikuti tindak lanjut, termasuk pemeriksaan sesuai indikasi dan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Jihan meminta pemerintah kabupaten/kota memperluas sosialisasi penggunaan website tersebut. Pendampingan juga perlu diberikan kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan akses digital agar tetap bisa memperoleh informasi dan layanan skrining melalui kader maupun fasilitas kesehatan setempat.
Website Peduli TB Lampung sebelumnya diluncurkan pada 4 September 2026 oleh Wakil Menteri Kesehatan RI bersama Wakil Gubernur Lampung. Inovasi tersebut diharapkan memperkuat deteksi dini dan memperluas jangkauan penemuan kasus TBC di Lampung.
Selain mengoptimalkan teknologi digital, Jihan meminta perangkat daerah di luar sektor kesehatan turut mengambil peran. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, serta kader di masyarakat didorong membantu menjangkau sasaran pemeriksaan yang belum mendapatkan layanan skrining.
“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap rendahnya capaian pemberian TPT, terutama bagi orang yang tinggal serumah dengan pasien TBC. Jihan meminta pemerintah daerah mengidentifikasi hambatan di lapangan, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, serta mempelajari pendekatan yang telah diterapkan Kabupaten Mesuji.
Pemberian terapi pencegahan harus didahului pemeriksaan dan penilaian oleh tenaga kesehatan sesuai pedoman yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kelompok berisiko sekaligus mengurangi potensi penularan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Jihan juga menyoroti pentingnya ketepatan pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi penanggulangan TBC di lapangan.
Di sisi fasilitas kesehatan, pemerintah kabupaten/kota diminta mengoptimalkan sarana pemeriksaan yang tersedia, termasuk alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM). Koordinasi rujukan juga perlu diperkuat supaya masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan tidak terlambat mendapatkan layanan.
Penyelesaian Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC turut menjadi perhatian. Daerah yang belum menuntaskan dokumen tersebut diminta segera menyelesaikannya sebagai landasan pelaksanaan program, pembagian tanggung jawab, dan evaluasi capaian secara terukur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, peningkatan capaian penanggulangan TBC membutuhkan perubahan nyata dalam pola kerja di lapangan. Penanganan tidak boleh hanya berpusat pada pasien yang telah datang ke fasilitas kesehatan.
Menurut Djohan, penemuan kasus dari hulu perlu diperkuat agar masyarakat yang berpotensi terinfeksi dapat teridentifikasi lebih cepat dan segera memperoleh penanganan.
“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 harus diwujudkan melalui kegiatan konkret, mulai dari skrining berbasis masyarakat hingga peningkatan akses pemeriksaan TBC.
Setiap kabupaten/kota juga diminta menyusun rencana tindak lanjut yang mencantumkan penanggung jawab, tenggat waktu, serta indikator keberhasilan. Evaluasi berkala diperlukan untuk memantau perkembangan skrining, penemuan kasus, pemberian terapi pencegahan, dan ketepatan pelaporan.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan rumah sakit pemerintah maupun swasta, puskesmas, klinik, organisasi profesi, kader TBC, dan unsur masyarakat.
Pemprov Lampung berharap penguatan skrining aktif, pemanfaatan teknologi digital, investigasi kontak, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dapat mempercepat penemuan kasus dan memperluas akses pengobatan.
Dengan capaian yang masih jauh dari target, percepatan penanggulangan TBC kini membutuhkan langkah terukur dari seluruh pemerintah kabupaten/kota. Konsistensi penemuan kasus, pengobatan hingga tuntas, dan pencegahan penularan menjadi bagian penting dalam mengejar target eliminasi TBC di Lampung menuju 2030.
