BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan, termasuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (1/10/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan FSPMI, DPRD Provinsi Lampung, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Dalam audiensi, FSPMI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, pengawasan ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga penguatan kelembagaan tripartit.
Sekretaris DPW FSPMI Lampung Ibnu Hafiz mengatakan, salah satu tuntutan utama buruh adalah kenaikan UMP dan UMK Lampung 2027 sebesar 8 hingga 10 persen.
“Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 8 persen sampai dengan 10 persen di Provinsi Lampung,” kata Ibnu.
Selain persoalan upah, FSPMI juga meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan ketenagakerjaan agar setiap laporan pekerja mendapat kepastian tindak lanjut.
FSPMI mengusulkan setiap pengaduan diberikan tanda terima, kemudian dilakukan respons awal paling lambat tiga hari kerja dan pemeriksaan terhadap laporan yang memenuhi syarat paling lambat tujuh hari kerja.
FSPMI juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis serta diikuti penegakan administratif maupun hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, FSPMI turut menyoroti persoalan konflik lahan di Desa Rulung Helok, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
FSPMI meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan tersebut dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja serta warga Desa Rulung Helok.
“Kami meminta dilibatkannya perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan warga Desa Rulung Helok dalam Satgas tersebut guna menjamin transparansi serta kepastian hukum atas hak atas tanah warisan leluhur mereka yang selama ini diklaim oleh pihak ketiga,” ujar Ibnu.
Disnaker Paparkan Penanganan Aduan Buruh
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu memaparkan penanganan berbagai pengaduan ketenagakerjaan di Lampung.
Menurut Agus, hingga Agustus 2026 terdapat 116 pengaduan ketenagakerjaan yang diterima melalui berbagai saluran, mulai dari surat, laporan secara langsung, media sosial hingga media daring.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen telah diselesaikan.
Agus juga menyampaikan bahwa sejumlah persoalan terkait penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan telah ditindaklanjuti. Ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan telah berhasil dikembalikan.
Selain itu, Disnaker mencatat sekitar 560 kasus kecelakaan kerja di Lampung. Sebanyak 550 kasus telah diselesaikan, sementara 10 kasus mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Dari data yang disampaikan, tidak terdapat kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja mengalami disabilitas.
Untuk perselisihan hubungan industrial, terdapat 38 kasus yang ditangani mediator. Sebanyak 18 kasus di antaranya menghasilkan Perjanjian Bersama, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian maupun menunggu rekomendasi.
Agus mengatakan, terhadap perusahaan yang penanganan kasusnya serius atau berjalan lambat, Disnaker dapat melakukan tahapan pemeriksaan hingga penerbitan Nota Pemeriksaan I dan II serta gelar perkara dengan melibatkan instansi terkait.
Namun, Agus mengakui pengawasan ketenagakerjaan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tersedia sekitar 32 orang. Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di Lampung.
Karena itu, Disnaker berencana mengusulkan penambahan personel kepada Gubernur Lampung.
“Kita targetkan seluruh kasus yang masih berjalan dapat diselesaikan sampai akhir Desember 2026,” ujar Agus.
DPRD Siap Dukung Aspirasi FSPMI
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan DPRD secara kelembagaan siap mendukung aspirasi FSPMI, termasuk menyangkut pengawasan ketenagakerjaan dan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Menurut Wahrul, sejumlah pembahasan teknis dalam tuntutan FSPMI berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan, penertiban pelanggaran norma ketenagakerjaan, Satgas Tenaga Kerja, serta LKS Tripartit di Provinsi Lampung.
“Prinsipnya, kita secara kelembagaan DPRD siap terkait bagaimana aspirasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia untuk melakukan dukungan arah perjuangan teman-teman ke DPR RI dan Komisi IX,” kata Wahrul.
Ia mengatakan, aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional dapat menjadi bahan untuk disampaikan dan diperjuangkan melalui DPR RI, khususnya Komisi IX.
Wahrul juga menegaskan pembahasan teknis mengenai pengawasan dan penertiban pelanggaran norma ketenagakerjaan akan menjadi bagian dari tindak lanjut aspirasi yang disampaikan FSPMI.
Tuntutan Ketenagakerjaan Nasional
Selain persoalan di daerah, FSPMI juga menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Di antaranya meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar DPRD Lampung meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI dan Komisi IX, serta mendorong adanya rekomendasi dalam waktu 14 hari.
FSPMI juga meminta reformasi perpajakan bagi pekerja, termasuk peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi minimal Rp10 juta per bulan, pembebasan pajak terhadap pesangon, THR dan JHT, serta evaluasi ketentuan tarif efektif rata-rata (TER).
FSPMI juga menolak penerapan pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon serta meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai tenaga kerja alih daya.
Untuk pengupahan 2027, FSPMI dalam dokumen tuntutannya meminta UMP Lampung ditetapkan minimal Rp3,5 juta atau lebih tinggi apabila hasil perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) menunjukkan angka yang lebih besar.
FSPMI juga meminta Dewan Pengupahan segera menggelar pembahasan awal paling lambat 15 Oktober 2026 dengan melibatkan unsur tripartit dan menggunakan data KHL yang transparan.
Aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD, baik dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah maupun dalam menyampaikan aspirasi pekerja kepada pemerintah pusat.
