LAMPUNG UTARA – DPRD Kabupaten Lampung Utara menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 yang memuat 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Lampung Utara, Kamis (22/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal, ST, didampingi Wakil Ketua II Dedi Andrianto dan Wakil Ketua III Wansori. Hadir pula Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, mengatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan.
Ia menegaskan, Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, aspiratif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara," ujarnya.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, menyampaikan terdapat 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2027.
Kedua belas Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028.
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Anti-LGBT.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
- Raperda tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Raperda tentang Pendaftaran dan Pembinaan Gedung.
- Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis mengatakan, Propemperda disusun untuk memberikan gambaran mengenai program legislasi yang akan dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD pada 2027.
Menurutnya, pembahasan Raperda di luar Propemperda tetap dimungkinkan apabila terdapat kondisi luar biasa, konflik, bencana alam, kebutuhan mendesak, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kita semua memahami bahwa penyusunan Propemperda ini untuk memberikan gambaran penyusunan peraturan daerah yang akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tahun 2027," kata Hamartoni.
Ia berharap Propemperda 2027 dapat menjadi landasan bersama dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan Propemperda, lanjutnya, juga perlu dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan ikhtisar keputusan oleh Sekretaris Dewan DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir.
Dalam ikhtisar tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyetujui Propemperda Tahun Anggaran 2027. Keputusan itu ditetapkan di Kotabumi pada Kamis (22/10/2026).
