LAMPUNG UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung Utara pada Kamis (22/10/2026). Raperda itu disebut sebagai salah satu upaya untuk merespons keresahan masyarakat terkait isu LGBT.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Arnando Ferdiansyah, bersama Muhammad Nuzul Setiawan, mengatakan usulan Raperda tersebut telah dimasukkan dalam Propemperda 2027.
Arnando menilai, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi generasi muda, terutama melalui langkah-langkah pencegahan yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut.
"Raperda ini memiliki manfaat yang sangat besar bagi generasi muda," kata Arnando.
Menurut dia, pembentukan regulasi tersebut dilatarbelakangi keresahan publik terhadap fenomena LGBT. Ia menyebut, diperlukan langkah khusus untuk menangani persoalan tersebut, termasuk melalui upaya pencegahan.
Selain pencegahan, Arnando mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan pemberian bantuan bagi kelompok yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, termasuk melalui program rehabilitasi.
Bentuk, mekanisme, dan sasaran rehabilitasi tersebut nantinya perlu diperjelas dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Semoga apa yang diharapkan dapat tercapai," ujarnya.
Komisi IV DPRD Lampung Utara membidangi sejumlah urusan, antara lain pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, serta pemberdayaan perempuan.
Meski telah masuk dalam Propemperda 2027, usulan tersebut masih merupakan tahap perencanaan. Substansi, landasan hukum, serta mekanisme pelaksanaannya perlu dibahas lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
