PFI Lampung Kecam Teror Senpi dan Penabrakan Wartawan di Tulang Bawang, Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Usut Aktor di Baliknya

 


Bandar Lampung — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi intimidasi dan kekerasan yang menimpa rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (1/9/2026) malam.


Insiden yang melibatkan dugaan ancaman menggunakan senjata api hingga penabrakan kendaraan tersebut dinilai bukan lagi sekadar bentuk intimidasi terhadap pekerja media, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa sekaligus kemerdekaan pers.


Peristiwa itu dialami Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, serta dua rekannya. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian berlangsung setelah para korban melakukan aktivitas peliputan dengan mendatangi kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah Tulang Bawang.


Kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.


Ketua PFI Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut secara menyeluruh siapa pun yang berada di balik peristiwa tersebut.


Kami mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang segera mengusut tuntas kasus ini, mengamankan para pihak yang diduga terlibat, serta mengungkap apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau berada di balik aksi tersebut. Keselamatan jurnalis tidak boleh dipertaruhkan karena menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Juniardi, Rabu (2/9/2026).


Menurutnya, dugaan penggunaan senjata api dan aksi penabrakan kendaraan merupakan persoalan serius karena berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa para jurnalis.


PFI Lampung meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Aparat juga diminta memastikan para korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.


PFI: Pers Tidak Boleh Dibungkam dengan Intimidasi

Juniardi menegaskan, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik memiliki jalur penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan atau aktivitas wartawan, gunakan mekanisme yang tersedia. Ada hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun mekanisme hukum lainnya. Bukan dengan ancaman, kekerasan, senjata api atau tindakan yang membahayakan keselamatan wartawan,” ujarnya.


PFI Lampung menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung. Karena itu, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi wartawan yang diteror, diancam, atau mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas.


PFI Lampung juga menyatakan siap mengawal perkembangan kasus tersebut bersama organisasi-organisasi pers lainnya hingga proses hukum berjalan secara tuntas.


Jurnalis Diminta Tetap Pegang Kode Etik dan Utamakan Keselamatan

Di sisi lain, PFI Lampung mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.


Jurnalis wajib menjaga akurasi, keberimbangan, independensi, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan. Dalam peliputan isu sensitif, wartawan juga diminta melakukan pemetaan risiko dan mempertimbangkan kondisi keamanan sebelum menjalankan tugas.


Tidak ada berita yang seharga dengan nyawa. Profesionalitas dan keberanian dalam menjalankan tugas harus berjalan bersama dengan kesadaran terhadap keselamatan. Jangan mengambil risiko yang tidak perlu, terutama ketika menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan,” kata Juniardi.


PFI Lampung menegaskan, kebebasan pers harus tetap dijaga, namun kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik.


PFI Lampung meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, mengungkap fakta secara terang, memastikan keamanan para korban, dan menindak tegas setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.