Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Rp7,033 Triliun dan Belanja Rp8,031 Triliun



BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).


Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.


“Penghargaan dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun komisi DPRD Provinsi,” ujar Mirza.


Ia mengatakan, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses penyesuaian Raperda Perubahan APBD 2026.


“Sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” katanya.


Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,033 triliun, meningkat sekitar Rp20,771 miliar dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026.


Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar sekitar Rp4,007 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp2,914 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111,008 miliar.


Sementara itu, belanja daerah meningkat dari sebelumnya Rp7,916 triliun menjadi sekitar Rp8,031 triliun atau bertambah sekitar Rp115,9 miliar.


Mirza menjelaskan, peningkatan belanja tersebut antara lain didukung penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 serta hasil optimalisasi belanja pada masing-masing perangkat daerah.


Dengan struktur tersebut, terdapat defisit antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp998,323 miliar.


Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,098 triliun, yang terdiri dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.


Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo.


“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar,” ujar Mirza.


Gubernur menambahkan, Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama yang terus terjaga antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, sehingga pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.


Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut tercatat dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Lampung pada 23 September 2026 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.