Perkara Perceraian di Lampung Capai 11.198 Kasus hingga Agustus 2026

 


BANDARLAMPUNG – Ribuan perkara perceraian masih tercatat di sejumlah Pengadilan Agama (PA) di Provinsi Lampung sepanjang 2026. Hingga Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat sebanyak 11.198 perkara perceraian.


Jumlah tersebut berasal dari 14 Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum PTA Bandar Lampung.


Bila dibandingkan dengan jumlah perkara yang tercatat sepanjang 2025, yakni sebanyak 16.496 perkara, angka pada Januari-Agustus 2026 terlihat lebih rendah. Selisihnya mencapai 5.298 perkara atau sekitar 32,12 persen.


Meski demikian, angka tersebut belum dapat dijadikan gambaran penurunan perkara perceraian secara tahunan. Sebab, data 2026 baru mencakup delapan bulan, sedangkan data pembanding dari 2025 merupakan akumulasi selama satu tahun penuh.

Dari 14 Pengadilan Agama, sejumlah daerah mencatat perkara perceraian dalam jumlah cukup tinggi. PA Gunung Sugih misalnya, mencatat 1.689 perkara hingga Agustus 2026, setelah pada 2025 menangani 2.659 perkara.

Kemudian PA Sukadana mencatat 1.687 perkara pada Januari-Agustus 2026, dibandingkan 2.731 perkara sepanjang 2025. PA Kalianda juga mencatat 1.428 perkara, dari 2.272 perkara pada tahun sebelumnya.

Sementara PA Tanjung Karang mencatat 1.256 perkara hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui catatan sepanjang 2025 yang mencapai 1.227 perkara.

Pengadilan Agama lainnya juga mencatat ratusan perkara. PA Tanggamus sebanyak 772 perkara, PA Kotabumi 765 perkara, PA Pringsewu 635 perkara, PA Gedong Tataan 561 perkara, dan PA Blambangan Umpu 539 perkara.

Selanjutnya, PA Tulang Bawang Tengah mencatat 499 perkara, PA Tulang Bawang 452 perkara, PA Krui 369 perkara, serta PA Mesuji sebanyak 322 perkara hingga Agustus 2026.

Secara keseluruhan, PTA Bandar Lampung mencatat 11.198 perkara perceraian selama Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena tahun berjalan masih menyisakan empat bulan.