BANDARLAMPUNG — Polda Lampung bersama jajaran mengungkap 530 tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Lampung.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 85,9 kilogram sabu. Selain itu, petugas turut menyita berbagai jenis narkotika lainnya, kendaraan hingga uang tunai yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).
Helfi mengatakan, dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO). Seluruh target tersebut berhasil ditangkap.
"Jumlah tersangka total 530 orang. Target operasi orang sebanyak 81 atau 100 persen sudah ditangkap. Kemudian 449 non-TO atau di luar target operasi juga berhasil diungkap," kata Helfi.
Pengungkapan tidak hanya dilakukan terhadap target orang. Polisi juga berhasil menangani seluruh target lokasi yang telah ditetapkan dalam operasi tersebut.
Sebanyak 81 target operasi tempat, yang meliputi rumah, gudang dan sejumlah lokasi lainnya, berhasil diungkap. Sementara itu, 298 lokasi di luar target operasi juga turut ditindak.
Dari ratusan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Rinciannya, sabu sebanyak 85,9 kilogram, ganja 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja, ekstasi 274 butir serta 2,37 gram, obat berbahaya 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram dan etomidat sebanyak 1.309 dosis.
Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp67.781.000 serta 36 kendaraan yang terdiri dari sembilan mobil dan 27 sepeda motor.
Menurut Helfi, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp158.838.252.000.
"Dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut, Polda Lampung mampu menyelamatkan 432.356 jiwa," ujarnya.
Dijerat Pasal Narkotika
Helfi mengatakan, para tersangka akan diproses sesuai dengan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam perkara.
Sejumlah ketentuan pidana diterapkan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda.
Selain itu, diterapkan Pasal 609 ayat (2) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait narkotika golongan II dengan berat lebih dari lima gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda.
Penyidik juga menerapkan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara tertentu, ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemberantasan Berlanjut
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 selesai.
Menurut Helfi, jajaran Polda Lampung akan melanjutkan upaya pemberantasan melalui langkah preemtif, preventif dan represif.
"Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegasnya.
Polda Lampung juga akan meningkatkan kegiatan rutin, termasuk melakukan pemetaan jaringan narkotika dan mengembangkan kasus-kasus yang masih dalam proses penyidikan.
Helfi menilai peran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus narkotika. Hal tersebut terlihat dari 449 tersangka non-TO yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
"Informasi yang langsung disampaikan oleh masyarakat juga cukup banyak sehingga kita bisa mengungkap kasus-kasus di luar TO yang sudah kita tentukan," katanya.
Setiap informasi yang diterima, lanjut Helfi, akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
"Kita juga langsung lakukan respons terhadap informasi tersebut sehingga kita bisa mengungkap cukup banyak non-TO, termasuk non-tempat," ujarnya.
Helfi bahkan menginstruksikan jajaran kepolisian untuk segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Kami sudah perintahkan paling lama 20 menit harus sudah ada di lokasi sejak informasi itu diberikan," kata dia.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Lampung Presisi.
Helfi berharap keterlibatan masyarakat dan sinergi dengan kepolisian dapat terus diperkuat sehingga peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda di Lampung terlindungi dari penyalahgunaan narkoba.
