BANDARLAMPUNG — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Lampung sepanjang 2026 mencapai sekitar 4.800 hektare. Data tersebut berdasarkan pemantauan satelit hingga akhir Agustus 2026.
Selain luas lahan terbakar, pemantauan juga mendeteksi sebanyak 204 titik panas atau hotspot yang tersebar di sejumlah wilayah Lampung.
Kabupaten Lampung Timur menjadi salah satu wilayah yang mengalami indikasi Karhutla cukup tinggi. Dari total luas tersebut, sekitar 800 hektare kebakaran terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kepala Bidang II Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dadang Trianahadi, mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah kebakaran meluas.
“Yang jelas kalau kita, memperkuat patroli. Terus operasi kemarin pada saat kebakaran kan harus ada modifikasi cuaca,” kata Dadang.
Selain operasi modifikasi cuaca atau hujan buatan, penanganan kebakaran di kawasan Way Kambas juga dilakukan melalui water bombing dari udara.
Menurut Dadang, upaya pengendalian Karhutla juga dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan dini serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab, aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Di musim kemarau faktor yang banyak terjadi itu sebenarnya dari kelalaian manusia sendiri,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, di antaranya membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, hingga membuka lahan dengan cara dibakar.
Dadang menjelaskan, setiap titik panas yang terdeteksi satelit akan dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan lokasi hotspot sekaligus mengetahui apakah titik tersebut berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan.
“Kalau terlapor di satelit, kita cross-check dengan teman-teman Polhut KPH. Misalnya ada panas di Pesisir Barat, koordinat sekian, ditengok, ternyata di luar kawasan dan hanya bakar lahan,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Dinas Kehutanan juga memasang berbagai imbauan berupa baliho dan poster di sejumlah akses menuju kawasan hutan.
Petugas KPH turut memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat saat melakukan patroli dan menemukan aktivitas pembakaran.
Dadang mengatakan pelaku pembakaran dapat dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan lokasi kejadian. Sanksi yang diberikan tidak selalu berupa hukuman pidana penjara, tetapi dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan.
“Yang namanya sanksi itu bisa administratif, bisa teguran, berjenjang. Bukan berarti semuanya harus hukuman penjara,” katanya.
Menurutnya, pembakaran kawasan hutan untuk membuka lahan atau mengalihfungsikan kawasan dapat masuk ke ranah pidana. Sementara pembakaran di lahan privat, penanganannya tetap melihat ketentuan yang berlaku serta dampak yang ditimbulkan.
Ia mencontohkan pembakaran ban bekas yang menghasilkan asap dan mengganggu masyarakat sekitar. Jika aktivitas tersebut dilaporkan warga karena menimbulkan gangguan, pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat sekitar melaporkan karena terganggu, itu bisa kena. Tetapi penanganannya tetap berjenjang,” ujarnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat pengendalian Karhutla masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang terlatih.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Lampung, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung mencapai 925.608,50 hektare atau sekitar 27,42 persen dari total luas wilayah provinsi.
Dari luas tersebut, sekitar 538.739,40 hektare menjadi wilayah kelola Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan.
Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat patroli, koordinasi lintas instansi, pembinaan masyarakat, serta pengawasan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
