BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai surat dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Arinal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).
Dalam tanggapannya, JPU menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, hingga mengandung obscuur libel atau dakwaan kabur.
JPU menyebut seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Arinal telah diuraikan berdasarkan waktu dan tempat kejadian. Bahkan, rangkaian tersebut disebut disusun secara bertahap sejak sebelum Arinal dilantik sebagai gubernur hingga berakhirnya masa jabatan.
“Dalam surat dakwaan kami telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan serta dirinci bertahap mulai dari terdakwa belum dilantik menjadi gubernur sampai berakhir masa jabatannya,” ujar JPU.
JPU juga menyoroti kedudukan Arinal sebagai Gubernur Lampung yang secara ex officio disebut memiliki posisi sebagai pemegang saham PT Lampung Jasa Utama (PT LJU). Kedudukan tersebut, menurut jaksa, merujuk pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dengan posisi tersebut, JPU menyatakan Arinal memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelola BUMD.
“Argumentasi advokat terdakwa yang menyatakan uraian tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap merupakan argumentasi yang tidak beralasan dan harus ditolak,” kata JPU.
Mengenai persoalan legalitas penerima PI 10 persen, JPU menyatakan dalil kuasa hukum terkait hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dakwaan kabur.
Jaksa menjelaskan PT LJU sebelumnya ditunjuk sebagai penerima penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) untuk porsi Provinsi Lampung. Selanjutnya, dana penyertaan modal tersebut disebut dialihkan untuk pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Menurut JPU, pembuktian mengenai rangkaian hubungan sebab akibat dari proses tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara.
“Untuk membuktikan fakta-fakta terkait hubungan sebab akibat tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek dari perlawanan terhadap surat dakwaan,” jelas JPU.
Dalam perkara tersebut, JPU juga menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp268,76 miliar. Nilai tersebut terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp10 miliar serta hilangnya hak daerah atas pendapatan PI 10 persen senilai USD17,286 juta.
JPU menilai persoalan mengenai hubungan antara perbuatan memperkaya dengan kerugian keuangan negara juga harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
“Terkait pembuktian hubungan sebab akibat antara unsur memperkaya dan unsur merugikan keuangan negara telah masuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek perlawanan,” ujar JPU.
Sementara terkait pertanggungjawaban pidana, jaksa menegaskan proses penuntutan terhadap seorang terdakwa tidak harus menunggu pembuktian terhadap pihak lain.
“Penuntutannya tidak bergantung pada pelaku lain selama telah didapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa,” kata JPU.
JPU turut menanggapi penggunaan istilah “kroni” dalam surat dakwaan. Jaksa menjelaskan kronisme sebagai pemberian posisi, proyek, maupun fasilitas kepada orang dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi.
“Dengan demikian, argumentasi advokat terdakwa yang menyatakan kedekatan pergaulan, organisasi, atau politik tidak dengan sendirinya identik dengan kualifikasi hukum kroni tidak beralasan dan harus ditolak,” tegas JPU.
Di akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Arinal. Jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formal dan material.
Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan membacakan putusan sela pada Rabu, 30 September 2026.
