Gubernur Mirza Keluhkan Konflik Agraria di Lampung, Minta Penataan HGU Dipercepat

 


JAKARTA(M9G) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkap persoalan konflik agraria yang hingga kini belum tuntas di Provinsi Lampung dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).


Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menegaskan mayoritas masyarakat di Sumatera menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Namun, seiring membaiknya harga sejumlah komoditas pertanian, persoalan agraria justru semakin banyak muncul.


“Sumatera mayoritas hampir 70 persen penduduknya itu hidup dari sektor pertanian, artinya setelah harga komoditas ini bagus banyak sekali konflik-konflik yang muncul,” tegasnya dalam rapat tersebut.


Mirza mengatakan, dalam sebulan terakhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kerap menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria yang belum terselesaikan.


“Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik ya. Kami melihat ini permasalahannya adalah karena hutan yang sudah berjalan jadi tidak bisa dijaga dengan baik,” lanjutnya.


Ia menjelaskan, persoalan di lapangan juga berkaitan dengan keberadaan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang bersinggungan dengan permukiman maupun aktivitas masyarakat.


“Kami selama ini tidak pernah diminta keterangan pendapat atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut, sehingga akhirnya karena bentrok dengan masyarakat kami tentunya, beberapa kawan-kawan itu terutama yang diberi lapangan akhirnya tidak terlalu semangat untuk ikut menata karena berhadapan dengan masyarakat, apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten kota juga punya PAD,” tambahnya.


Menurut Mirza, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kepentingan dalam penataan HGU karena berkaitan dengan penerimaan daerah.


“Karena saya ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah terutama kabupaten kota itu untuk ikut menjaga penataan HGU,” katanya.


Mirza juga menyoroti keberadaan permukiman dan fasilitas publik yang saat ini berada di kawasan yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan.


“Karena perusahaan di register kita ini yang 1 juta hektar dari 3,3 juta itu bukan karena kawasan hutan yang 500.000-nya, itu sudah ditambah ya. Sudah tidak akan berbuat kehutanan lagi, sudah ada desa, sudah ada puskesmas macam-macam, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.


Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena apabila tidak ditindaklanjuti, persoalan agraria berpotensi menjadi masalah yang semakin kompleks di kemudian hari.


Karena itu, Mirza menekankan pentingnya identifikasi persoalan serta langkah penanganan yang terstruktur antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


“Nah kami mencoba ini tidak mungkin, karena kan kawasan Utara, dengan yang dikatakan Gubernur bagaimana kita agar dipercepat prosesnya gitu. Ada bagaimanapun juga ketika diserahkan kepada pemerintah pusat tidak akan sanggup, ternyata itu kembali menjadi kawasan hutan karena sudah bentrokannya,” ujar Mirza.


Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap berbagai persoalan agraria yang terjadi di daerah.


“Kita punya catatan lebih dari 3.400 desa Pak itu masuk di kawasan hutan dan itu nanti oleh brand akan segera dikeluarkan termasuk kawasan hutan yang kita bisa buktikan telah dimanfaatkan jauh lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan itu akan diindrap untuk masyarakat,” kata pimpinan Komisi II DPR RI.


Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap konflik agraria, khususnya terkait kawasan hutan, HGU, permukiman, serta aktivitas masyarakat yang selama ini bersinggungan dengan status dan tata kelola lahan.