FSPMI Lampung Sampaikan 13 Tuntutan, Desak UMP 2027 Minimal Rp3,5 Juta

 


BANDARLAMPUNG — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan dalam aksi damai pada 1 Oktober 2026.


Tuntutan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, mencakup persoalan ketenagakerjaan di tingkat nasional maupun daerah.


Dalam press release yang ditandatangani Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung Wiwin Hefrianto, S.H., FSPMI meminta seluruh aspirasi tidak berhenti pada pernyataan atau catatan politik, tetapi diwujudkan dalam keputusan, rekomendasi, serta langkah tindak lanjut yang konkret dan memiliki target waktu.


Salah satu tuntutan utama FSPMI terkait kebijakan pengupahan 2027.

FSPMI meminta UMP Lampung 2027 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp3,5 juta atau sesuai hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) apabila nilainya lebih tinggi.


Selain itu, FSPMI meminta UMK 2027 mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9 persen dibandingkan UMK 2026.


FSPMI juga meminta Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota segera memulai pembahasan pengupahan 2027.


Rapat awal pembahasan diminta digelar paling lambat 15 Oktober 2026, dengan agenda antara lain penyusunan jadwal kerja, pengumpulan dan pembahasan data KHL, serta persiapan perumusan rekomendasi UMP, UMK, dan UMSP 2027.


Serikat pekerja juga meminta keterlibatan unsur buruh dilakukan secara nyata dalam setiap tahapan pembahasan. Seluruh data dan dasar penghitungan upah juga diminta dibuka secara transparan kepada seluruh unsur Dewan Pengupahan.


Selain persoalan upah, FSPMI meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.


FSPMI mengusulkan agar setiap pengaduan pekerja mendapatkan nomor registrasi dan tanda terima, respons awal maksimal tiga hari kerja, serta pemeriksaan laporan yang memenuhi syarat paling lambat tujuh hari kerja sejak laporan diterima.


Hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara tertulis. Terhadap pelanggaran yang terbukti, pemerintah diminta melakukan tindakan administratif dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


FSPMI turut meminta Pemprov Lampung melakukan pemetaan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan, mulai dari pembayaran upah, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hubungan kerja dan alih daya, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pembayaran hak pekerja hingga pemutusan hubungan kerja.


Di tingkat kelembagaan, FSPMI meminta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit kembali diaktifkan secara efektif dan menggelar rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.


FSPMI juga mendesak Pemprov Lampung membentuk Satgas Ketenagakerjaan yang memiliki struktur dan penanggung jawab jelas, mekanisme pengaduan, batas waktu penanganan laporan, koordinasi lintas instansi serta laporan hasil kerja secara berkala.


Untuk tuntutan nasional, FSPMI meminta DPRD Lampung menyampaikan aspirasi terkait percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan kepada Ketua DPR RI dan Komisi IX DPR RI.


DPRD Lampung juga diminta menerbitkan rekomendasi paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi diterima dan meminta DPR RI memberikan kepastian mengenai agenda serta tahapan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.


FSPMI juga mendesak reformasi perpajakan bagi pekerja, antara lain menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR dan JHT, serta mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).


Selain itu, FSPMI menolak pemberlakuan pengali pesangon 0,5 dan meminta pemerintah serta DPRD Lampung menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI.


FSPMI juga meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, khususnya terkait pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja, tanggung jawab perusahaan serta mekanisme pengawasan dan sanksi.


Untuk persoalan daerah, FSPMI meminta perhatian terhadap persoalan pertanahan di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.


Pemerintah Provinsi Lampung diminta melakukan verifikasi dan evaluasi, membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak, memastikan perlindungan hak masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan.


FSPMI juga meminta Pemprov Lampung dan DPRD Lampung membentuk forum monitoring tindak lanjut aspirasi yang melibatkan pemerintah, DPRD, pengusaha dan serikat pekerja/buruh.


Forum tersebut diminta melakukan evaluasi sedikitnya satu kali setiap tiga bulan sampai tuntutan yang menjadi kewenangan daerah mendapatkan tindak lanjut.


Dalam press release tersebut, FSPMI meminta Pemprov Lampung dan DPRD Lampung memberikan jawaban tertulis terhadap seluruh tuntutan paling lambat 14 hari kalender sejak aksi 1 Oktober 2026.


Jawaban tersebut sekurang-kurangnya memuat tuntutan yang dapat segera dilaksanakan, tuntutan yang membutuhkan kewenangan pemerintah pusat, serta langkah konkret yang akan dilakukan.


FSPMI menegaskan keberhasilan aksi tidak hanya diukur dari diterimanya massa aksi atau dilaksanakannya dialog, tetapi dari adanya keputusan, rekomendasi, kebijakan, dan tindak lanjut yang dapat diukur.


Aksi FSPMI Lampung pada 1 Oktober 2026 disebut dilaksanakan secara damai, tertib dan konstitusional sebagai bentuk penyampaian aspirasi pekerja/buruh kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.