BANDARLAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan perkara nomor 57/Pidsus-TpK/2026/PN Tjk di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/9/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arinal Djunaidi,” demikian pokok putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan biaya perkara ditangguhkan hingga perkara tersebut diputus melalui putusan akhir.
Dalam persidangan, hakim anggota Charles Kholidy menerangkan bahwa Arinal Djunaidi telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 28 April 2026 berdasarkan proses penyidikan perkara tersebut.
Perkara yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana PI 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di Lampung. Pengelolaan PI tersebut melibatkan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyebut Arinal Djunaidi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung secara ex-officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017.
PT LJU sebelumnya ditunjuk sebagai pihak yang menerima alokasi PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES) untuk porsi Provinsi Lampung. Namun, dana penyertaan modal tersebut kemudian dialihkan untuk pembentukan anak perusahaan, yakni PT LEB.
JPU dalam dakwaannya memaparkan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp268,76 miliar.
Nilai tersebut antara lain berasal dari penyertaan modal sebesar Rp10 miliar yang dialihkan dalam proses pembentukan anak usaha serta hilangnya hak pendapatan daerah sebesar USD17,286 juta dari bagi hasil alokasi PI 10 persen.
Setelah putusan sela dibacakan, perkara akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan JPU.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2026.
