BANDAR LAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menargetkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas dapat diselesaikan sebelum 25 November 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal mengatakan, 15 Raperda tersebut terdiri dari 12 Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Hanifal seusai rapat terkait perkembangan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung 2026 dan persiapan Propemperda 2027.
"Minimal di tahun 2026 ini dari 15 Raperda yang telah diajukan ini, ya minimal 14 atau 15 selesai di akhir tahun 2026," kata Hanifal.
Menurutnya, penyelesaian Raperda tersebut perlu dilakukan sebelum 25 November karena masih terdapat tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena kita perlu juga harmonisasi dengan Kementerian Hukum, dengan Kemendagri, paling lambat sebelum tanggal 25 November itu sudah kita selesaikan semua. Untuk pengesahan diparipurnakan," ujarnya.
Hanifal menyebut pembahasan sejumlah Raperda saat ini telah berjalan di masing-masing komisi DPRD Lampung. Komisi IV, kata dia, telah mendekati finalisasi dua Raperda. Sementara Komisi II dan Komisi III juga telah melakukan pembahasan.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung juga telah melakukan rapat bersama sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Lampung terkait Raperda tentang inovasi daerah.
Hanifal mengatakan target penyelesaian Raperda tersebut menjadi salah satu tolok ukur kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan seluruh pimpinan komisi. Saya mengharapkan karena ini menjadi tolok ukur kita terhadap kinerja DPRD," katanya.
Sejumlah Raperda Prioritas
Hanifal menjelaskan, sejumlah Raperda yang menjadi prioritas pembahasan antara lain terkait pariwisata dan kawasan wisata terpadu yang mencakup wilayah Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Pesawaran.
Kemudian terdapat Raperda mengenai urusan kelautan dan perikanan, pertambangan rakyat, pembangunan berkelanjutan, pertanian perkotaan atau urban farming, serta tata kelola dan hilirisasi ubi kayu.
Ada pula Raperda mengenai pajak daerah, koperasi, pendidikan, serta Raperda terkait pencegahan LGBT yang disebut Hanifal sebagai aspirasi dari sejumlah masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Lampung juga telah menetapkan sejumlah Raperda prakarsa DPRD dalam perubahan Propemperda 2026. Sekretariat DPRD Lampung mencatat 12 Raperda prakarsa DPRD tersebut mencakup antara lain desa wisata, kelautan dan perikanan, sumber daya air, urban farming, hilirisasi ubi kayu, koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Siapkan Propemperda 2027
Selain menyelesaikan agenda legislasi 2026, Bapemperda juga mulai menyiapkan Propemperda 2027.
Hanifal menyebut terdapat sekitar 28 Raperda yang menjadi target Propemperda 2027. Namun, 15 di antaranya merupakan Raperda yang proses pembahasannya telah berjalan pada 2026.
Sementara sejumlah judul Raperda lainnya belum ditentukan. Hanifal mengatakan judul tersebut nantinya dapat dimasukkan melalui perubahan Propemperda setelah program tersebut ditetapkan.
"Nanti kita lakukan sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan bahwa setelah Propemperda ditetapkan, bisa dilakukan perubahan Propemperda dan itu insya Allah akan dilakukan di bulan dua ataupun bulan tiga dengan memasukkan judul," jelasnya.
Sebelumnya, Propemperda 2026 secara awal ditetapkan memuat 30 Raperda melalui rapat paripurna DPRD Lampung pada Agustus 2025.
Hanifal menegaskan, DPRD akan mendorong agar Raperda yang menjadi prioritas tahun berjalan dapat diselesaikan sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan.
