Sorotan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor PTPN I Regional 7, Kamis (10/9/2026). Massa meminta perusahaan memberikan penjelasan terbuka terkait tata kelola aset dan HGU, termasuk dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan konsesi perusahaan.
Aksi sempat berlangsung tegang. Massa terlibat adu mulut dengan petugas keamanan dan menutup akses jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Karena tidak kunjung ditemui perwakilan manajemen, massa kemudian menggembok pagar kantor sebagai bentuk protes.
Sejumlah orator juga terlihat menaiki pagar untuk menyampaikan tuntutan dan mendesak pihak PTPN I Regional 7 memberikan klarifikasi secara langsung kepada massa.
Ketua Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang sebelumnya diungkap aparat penegak hukum di wilayah Way Kanan.
Ia menyebut pada 8 Maret 2026, Polda Lampung melakukan penggerebekan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan PTPN I Regional 7. Dalam penindakan tersebut, 24 orang diamankan dan 14 orang di antaranya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sudirman, aktivitas pertambangan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu. Luasan lahan yang terdampak ditaksir mencapai sekitar 200 hektare dan diduga berada dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7.
“Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara? Pertanyaan itu mereka lemparkan telak, siapa yang menguasai lokasi, siapa memberi akses, siapa menyediakan alat, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambang, dan ke mana aliran uangnya?” ujar Sudirman.
ALAMBAKA menegaskan aksi tersebut bukan untuk menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu. Massa justru meminta adanya keterbukaan dan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan negara.
Mereka mendesak dilakukan audit investigatif terhadap aset dan HGU PTPN I Regional 7, termasuk membuka data mengenai luas serta status lahan. Selain itu, ALAMBAKA meminta evaluasi terhadap berbagai bentuk kerja sama perusahaan dengan pihak ketiga.
Massa juga mendorong Direksi PTPN I mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengamanan aset perusahaan.
Tak hanya pekerja lapangan, ALAMBAKA meminta aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.
“Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sudirman.