BANDARLAMPUNG – Persoalan konflik pertanahan masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Pemerintah daerah bersama kepolisian, ATR/BPN, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait mendorong penyelesaian sengketa lahan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan kolaboratif.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh jajaran pemerintah daerah turut mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah Lampung.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Kantor Wilayah ATR/BPN serta kepala daerah di masing-masing wilayah untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Kakanwil ATR/BPN juga yang serius menghadapi situasi ini. Ayo, para bupati, walikota, sekda, dan seluruh jajaran pemerintah, tolong mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya.
Menurut Mirza, penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan kerja bersama antarlembaga. Ia mengapresiasi komitmen Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang ikut mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dan masyarakat hukum adat.
Pendekatan bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk mencari solusi yang adil sekaligus mencegah persoalan lahan berkembang menjadi konflik terbuka.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria yang terdata di wilayah Lampung.
Dalam penanganannya, terdapat dua dasar yang menjadi perhatian, yakni PP Nomor 26 Tahun 2021 mengenai kewajiban realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang HGU serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Helfi menjelaskan, dari skema yang mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut, realisasi kewajiban sekitar 45 persen. Sementara sekitar 55 persen lainnya masih dalam proses untuk direalisasikan.
“Hal ini menjadi upaya kita menyamakan persepsi. Secara teknis tadi juga disampaikan oleh para narasumber, baik dari Kepala Dinas Provinsi, kemudian dari direktorat yang ada di Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, maupun dari akademisi dari Unila,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan dapat segera dijalankan.
Selain itu, penyelesaian konflik juga diarahkan melalui upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pihak-pihak yang bersengketa.
Helfi menegaskan, penanganan seluruh persoalan agraria di Lampung dilakukan dengan mengutamakan cara-cara yang humanis dan persuasif.
“Tidak ada konflik terbuka. Kita lakukan mitigasi yang bersifat sangat persuasif dengan mengedepankan implementasi dua aturan tadi kepada masyarakat maupun pemegang HGU,” pungkasnya.
