KOTA METRO – Memastikan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai ketentuan, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kota Metro melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kondisi mesin dispenser dan nosel BBM, termasuk melakukan pengujian tera untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi masih memenuhi ketentuan metrologi legal.
Sejumlah SPBU yang diperiksa antara lain SPBU 24.341.14 Banjarsari Metro Utara, SPBU 24.341.83 Metro Pusat, SPBU 25.341.16 Rejomulyo Metro Selatan, SPBU 24.341.02 Ganjar Agung, serta SPBU 24.341.09 Ganjar Asri di Jalan Sudirman.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya selisih hasil pengukuran pada beberapa mesin nosel. Namun, setelah dilakukan pengujian oleh UPTD Metrologi Legal, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
Arwansyah dari UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Metro menjelaskan, untuk pengukuran sebanyak 20 liter, batas toleransi yang diperbolehkan berada pada rentang 0 hingga 100 mililiter.
Menurutnya, adanya selisih hasil pengukuran tidak serta-merta menunjukkan terjadinya pelanggaran. Penilaian harus mengacu pada batas toleransi yang telah ditetapkan dalam ketentuan metrologi legal.
“Untuk Metrologi Legal, ada batas toleransi dalam hasil pengujian alat ukur. Jadi, ketika ditemukan selisih, bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Selama hasil pengujiannya masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu 0 sampai dengan 100 mililiter untuk ukuran 20 liter, maka alat ukur tersebut masih dinyatakan memenuhi ketentuan. Apabila melebihi 100 mililiter, barulah masuk dalam kategori pelanggaran,” jelas Arwansyah.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, lanjut dia, seluruh SPBU yang diperiksa dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengujian metrologi legal.
Arwansyah menambahkan, kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Yang kami pastikan adalah alat ukur tersebut masih memenuhi ketentuan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas Metrologi Legal untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi, termasuk dispenser BBM, telah diperiksa dan berada dalam batas legal,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran agar melaporkannya kepada instansi terkait. Dugaan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian menggunakan prosedur serta alat ukur yang sesuai standar metrologi legal.
“Kalau masyarakat menemukan atau mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran, silakan disampaikan kepada instansi terkait. Nanti akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, UPTD Metrologi Legal juga bersinergi dengan Unit III Tipidter Polres Kota Metro. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan alat ukur tidak hanya dilihat dari aspek teknis metrologi, tetapi juga dapat ditindaklanjuti apabila pada pemeriksaan berikutnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kegiatan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan aktivitas perdagangan menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan.
UPTD Metrologi Legal Kota Metro menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan transaksi perdagangan yang tertib, transparan, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
