Sekdaprov Lampung: Hibah untuk Instansi Vertikal Masih Dimungkinkan Sesuai Ketentuan APBD


Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam APBD dan sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Hal itu disampaikan Marindo usai menghadiri rapat pembahasan KUA-PPAS di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (3/8/2026).


Menurut Marindo, hibah kepada instansi vertikal tetap dapat dianggarkan apabila diawali dengan usulan dan permohonan dari instansi yang bersangkutan.


"Selama masih sesuai ketentuan APBD dan terdapat usulan serta permohonan, hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan. Ketentuannya masih diatur dalam APBD Provinsi Lampung," ujar Marindo.


Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan instansi vertikal dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kebutuhan di daerah.


Menanggapi pertanyaan mengenai alokasi sekitar Rp35 miliar yang disebut dalam pembahasan anggaran, Marindo mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk pengalokasiannya.


"Saya tidak hafal secara detail. Nanti bisa dicek kembali ke BPKAD," katanya.


Sementara itu, terkait alokasi Rp300 miliar untuk pembayaran utang daerah dalam rancangan APBD 2027, Marindo menjelaskan anggaran tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi satu jenis kewajiban.


Menurutnya, utang daerah terdiri atas berbagai komponen, mulai dari kewajiban jangka pendek kepada pihak ketiga, retensi pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang telah selesai, dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, pinjaman daerah, hingga kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


"Semua kewajiban itu merupakan satu kesatuan. Ada utang di pemerintah provinsi, ada juga di BLUD. Angkanya mungkin mencapai sekitar itu, tetapi saya belum hafal secara rinci dan perlu melihat kembali datanya," jelasnya.


Pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD Provinsi Lampung merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.