LAMPUNG UTARA — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lampung Utara meminta aparat penegak hukum memperketat pemberantasan peredaran senjata api (senpi) ilegal menyusul kembali terjadinya tindak kriminal yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Hikmah PDPM Lampung Utara, Dedi Ariyanto, S.H., mengatakan penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, keberadaan senpi ilegal berpotensi meningkatkan eskalasi kejahatan dan membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.
Perhatian tersebut mencuat setelah seorang pelajar SMA berusia 17 tahun menjadi korban begal bersenjata api pada 19 Agustus 2026 di Kecamatan Abung Kunang. Korban disebut mengalami penembakan ketika berupaya mempertahankan sepeda motornya dari pelaku.
Kasus serupa kembali terjadi pada 25 Agustus 2026 di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik. Dalam insiden tersebut, polisi terlibat baku tembak dengan seorang pria yang diduga menggunakan senjata api. Tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka tembak, sementara pelaku meninggal dunia. Dari lokasi, polisi turut mengamankan senjata api rakitan dan sejumlah amunisi.
Dedi menilai dua kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi aparat untuk tidak hanya mengejar pengguna senjata api, tetapi juga menelusuri sumber senjata yang digunakan.
“Ini bukan lagi persoalan satu atau dua pelaku. Kalau senjata api ilegal bisa berulang kali muncul dalam tindak kejahatan, tentu harus dicari dari mana senjata tersebut diperoleh dan bagaimana bisa beredar di masyarakat,” ujar Dedi.
Ia meminta Polres Lampung Utara bersama Polda Lampung melakukan pengembangan secara menyeluruh terhadap setiap kasus kepemilikan maupun penggunaan senpi ilegal.
Menurutnya, pengungkapan jaringan pembuat, pemasok hingga pihak yang memperjualbelikan senjata menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal.
“Jangan hanya berhenti pada orang yang tertangkap membawa atau menggunakan senjata. Kalau memang ada jaringan di belakangnya, itu yang harus dibongkar. Dengan begitu, sumber peredarannya bisa diputus,” katanya.
Dedi juga mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menangani kasus kriminal bersenjata. Namun, ia berharap penindakan tersebut dibarengi langkah pencegahan yang lebih kuat, termasuk pemetaan wilayah rawan serta peningkatan pengawasan terhadap potensi peredaran senjata rakitan.
“Kami mendukung aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah ada korban,” tegasnya.
Selain meminta aparat meningkatkan pengawasan dan penindakan, PDPM Lampung Utara mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pembuatan, penyimpanan, kepemilikan atau perdagangan senjata api ilegal.
Dedi berharap langkah bersama antara aparat dan masyarakat dapat mencegah terulangnya aksi kriminal menggunakan senjata api sekaligus menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di Lampung Utara.
“Kami ingin masyarakat, terutama pelajar dan generasi muda, bisa menjalankan aktivitas dengan aman tanpa dibayangi ancaman senjata api ilegal. Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
