BANDAR LAMPUNG(M9G) — Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperjelas dan menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Aspirasi tersebut disampaikan LSMB dalam aksi di Bandar Lampung. Massa membawa tiga tuntutan, yakni meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian, mengusut dugaan TPPU yang mereka kaitkan dengan perkara tersebut.
LSMB juga mendesak Kejati Lampung mengusut dugaan TPPU dalam perkara SPAM 2022 secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset yang disebut telah disita penyidik serta keterangan saksi yang muncul dalam persidangan.
Selain itu, mereka meminta Kejati Lampung segera menentukan status hukum pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti dinilai memenuhi unsur dugaan TPPU.
Koordinator Lapangan LSMB Lampung, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada perkara pokok apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain.
"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, menyembunyikan, atau menyamarkan hasil tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," kata Rustam.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia meminta Kejati Lampung menyampaikan secara terbuka sejauh mana proses penyidikan telah berjalan dan apakah terdapat pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Harapan kami kasus TPPU itu segera disidangkan. Apabila Ibu Nanda tersangkut TPPU, segera ditetapkan sesuai hukum. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Kalau tidak, ya katakan tidak," ujarnya.
Rustam menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung adanya penyitaan sejumlah aset dalam proses penanganan perkara. Namun, LSMB meminta hubungan antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana dibuktikan melalui penyidikan dan proses persidangan.
"Jangan masyarakat Pesawaran diberi harapan yang tidak jelas. Hukum tidak boleh hanya berlaku ke bawah. Siapa pun dan dari golongan mana pun, kalau terbukti bersalah harus ditetapkan sesuai hukum," tegasnya.
Rustam menambahkan, aksi tersebut mendapat dukungan masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pesawaran, antara lain Way Lima, Kedondong, Punduh Pidada, dan Gedong Tataan.
LSMB berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai status perkara dan mengambil langkah hukum terhadap pihak mana pun yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, tuduhan atau dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam TPPU tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
