Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Damar Soroti Lemahnya Edukasi

 


BANDARLAMPUNG — Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung dinilai masih perlu diperkuat. Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mencatat, hingga Agustus 2026 terdapat sekitar 32 pengaduan kasus yang mereka terima dan dampingi.


Konselor Damar Lampung, Meda Fatmayanti, mengatakan angka tersebut tidak menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, sejumlah jenis kekerasan justru mengalami pergeseran dan peningkatan.


"Kalau lihat dari presentasinya sendiri justru tidak ada perubahan, yang ada adalah peningkatan sedikit. Naik turunnya itu tidak mencolok," ujar Meda saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).


Ia menjelaskan, pada 2025 Damar mencatat sejumlah kasus kekerasan dengan persentase yang cukup tinggi, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).


Sementara hingga Agustus 2026, dari sekitar 32 pengaduan yang diterima Damar, sekitar 10 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.


"Di tahun 2026 sama, hanya bergeser sedikit saja, paling selisih dua atau tiga kasus. Ini kan belum sampai akhir tahun, kami sudah menerima pengaduan sekitar 32 kasus. Dari 32 kasus itu, kekerasan seksual terhadap anak persentasenya 10 persen," katanya.


Menurut Meda, KDRT menjadi salah satu jenis kekerasan yang cenderung mengalami peningkatan. Selain itu, kasus kekerasan berbasis online juga masih menjadi perhatian, terutama karena banyak menyasar kelompok usia remaja.


"Yang kedua, kasus kekerasan yang berbasis online, mayoritas ini korbannya anak-anak remaja. Biasanya pelakunya mantan pacar, tapi ada juga yang tidak kenal, baru kenal lewat sosmed lalu minta VC, lewat WA, modusnya begitu," jelasnya.


Ia menyebut korban kekerasan berbasis online kerap menghadapi kendala dalam mengumpulkan bukti, sehingga proses pelaporan dan pendampingan menjadi lebih sulit.


Karena itu, Meda menilai penanganan kasus kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah maupun lembaga pendamping. Peran keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitar juga diperlukan agar korban tidak takut mencari pertolongan.


"Sebenarnya pemerintah daerah sudah maksimal, sudah upaya regulasi. Tapi yang namanya kekerasan ini tidak cukup dari pihak pemerintah atau lembaga-lembaga seperti Damar. Harus ada peran serta lingkungan masyarakat yang memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya," ujarnya.


Damar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi. Menurut Meda, keberadaan aturan harus diikuti dengan edukasi dan pengawasan agar kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.


"Edukasi itu yang harus digencarkan baik oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga. Karena tidak cukup hanya lembaga yang peduli dan pemerintah mengeluarkan aturan, tapi juga butuh adanya pengawasan pelaksanaan aturan itu," tegasnya.


Meda secara khusus mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung untuk memperluas edukasi kepada masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan sejak dini.


Menurutnya, masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mengenali potensi ancaman, serta langkah yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus kekerasan.


"Itu yang seharusnya digencarkan oleh Dinas PPPA, misalnya dengan mengedukasi dan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bagaimana menjaga serta melindungi anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pencegahan sejak dini tentu lebih baik," pungkasnya.