Dituduh Berzina, Kuasa Hukum Kepala SDN 2 Subik Pertimbangkan Lapor Balik

 


LAMPUNG UTARA — Kuasa hukum Kepala SDN 2 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Buhori, membantah tuduhan perzinahan yang dialamatkan kepada kliennya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka bahkan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar kuat.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Buhori, DR. Suwardi, SH, MH, bersama Chandra Guna, SH dan Iwansyah, SH, Senin (24/8/2026).


Suwardi mengatakan, tuduhan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka temukan. Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik kliennya.


“Ada kemungkinan, kami melaporkan balik atas fitnah kepada klien kami,” kata Suwardi.


Menurutnya, salah satu fakta yang menjadi dasar bantahan adalah keterangan dari pihak hotel di wilayah Bandarjaya, Lampung Tengah. Pihak hotel menyatakan tidak menemukan nama Buhori maupun perempuan yang disebut dalam tuduhan tersebut dalam catatan tamu pada waktu kejadian yang dituduhkan.


“Jadi, bagaimana perzinahan itu terjadi kalau mereka saja tidak tercatat dalam buku tamu,” ujarnya.


Suwardi menjelaskan, keberadaan Buhori di kawasan Bandarjaya berkaitan dengan kegiatan yang diikutinya. Di sela kegiatan tersebut, Buhori disebut sempat mendatangi hotel untuk menemui seseorang terkait pekerjaan.


Sementara perempuan yang kemudian disebut sebagai pasangan dalam tuduhan tersebut diketahui merupakan guru P3K paruh waktu di sekolah yang dipimpin Buhori.


“Dibuatlah seolah-olah tuduhan itu benar adanya. Padahal, faktanya tidak,” katanya.


Kuasa hukum juga menyebut kliennya merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut. Mereka mengaku menemukan adanya pihak yang berupaya memanfaatkan persoalan tersebut dengan mendorong Buhori melakukan perdamaian disertai permintaan kompensasi.


“Kami mendapati adanya indikasi pemerasan,” ujar Suwardi.


Sebelumnya, pihak Hotel Mandarin Lampung Tengah juga membantah adanya peristiwa perselingkuhan maupun penggerebekan yang disebut terjadi pada 5 Agustus 2026. Bantahan tersebut disampaikan Kepala Keamanan hotel, Asmuni, bersama bawahannya, Indra, Selasa (11/8/2026).


“Tidak pernah ada peristiwa perselingkuhan apalagi penggerebekan yang terjadi pada tanggal itu di sini,” kata Asmuni.


Ia menjelaskan, pihak hotel menerapkan prosedur bagi tamu yang hendak menginap, termasuk pemeriksaan identitas. Berdasarkan pemeriksaan internal setelah kabar tersebut beredar, pihak manajemen menyatakan nama B maupun D tidak tercatat dalam buku tamu hotel.


Hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut masih menjadi persoalan antara pihak-pihak terkait. Rencana laporan balik yang disampaikan kuasa hukum Buhori juga disebut sebagai langkah untuk menguji persoalan tersebut melalui jalur hukum.