PFI Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Saat Liput Sidang Korupsi di PN Tanjung Karang


Bandar Lampung – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat menjalankan tugas peliputan sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Jumat (3/7/2026), PFI Lampung menilai tindakan memukul alat kerja jurnalis, menghalangi pengambilan visual, hingga intimidasi verbal merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.


PFI Lampung mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Setiap program pemerintah tentu memiliki tujuan."


PFI Lampung menegaskan, “Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.”


Selain mengecam aksi tersebut, PFI Lampung juga mendesak Polda Lampung dan jajaran terkait untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.


“PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan jajaran terkait untuk segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum pelaku berkacamata hitam serta kelompoknya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.


PFI Lampung juga meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), mengevaluasi sistem pengamanan selama persidangan.


“Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa),” tulis PFI Lampung.


Sebagai bentuk solidaritas, PFI Lampung menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral maupun hukum kepada korban.


PFI Lampung menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers.


Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi.