Marak Saat Kemarau, Komisi II DPRD Lampung Soroti Penangkapan Ikan dengan Putas


BANDARLAMPUNG - Komisi II DPRD Provinsi Lampung, minta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelaku praktik penangkapan ikan menggunakan racun atau putas yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak ekosistem sungai.


Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Iliyas, mengatakan, ketika turun menggelar reses di daerah pemilihannya, salah satu keluhan masyarakat tentang praktik penangkapan ikan menggunakan racun atau putas.


Menurutnya, masyarakat berharap Pemprov Lampung, segera memberikan edukasi atau teguran kepada warga mengenai larangan penggunaan racun atau putas dalam menangkap ikan agar praktik tersebut tidak terus berulang.


"Waktu saya turun ke dapil, beberapa hal yang dikeluhkan masyarakat. Termasuk dengan orang yang menggantungkan hidupnya mencari nafkah di sungai. Mereka menuntut, agar Pemprov Lampung memberikan solusi ketika musim kemarau para oknum-oknum yang melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan racun atau putas tersebut dapat disosialisasikan bahwa melanggar hukum," kata Mikdar, Kamis (16/07/2027).


Menurutnya, penangkapan ikan menggunakan racun tidak hanya membunuh ikan berukuran besar dan kecil, tapi juga ikut merusak ekosistem sungai. Praktik penangkapan ikan menggunakan racun atau putas itu juga dinilai dapat merugikan masyarakat yang mencari nafkah sebagai nelayan.


“Setiap musim kemarau praktik seperti ini kembali terjadi. Semua ikan mati, bahkan kehidupan di sungai ikut rusak. Akhirnya masyarakat yang mencari ikan untuk konsumsi dan dijual kehilangan mata pencaharian,” ujar Mikdar.


Menanggapi keluhan masyarakat, Mikdar meminta dinas terkait dan aparat penegak hukum berkerja sama dalam mensosialisasikan agar kejadian serupa tidak berlangsung secara terus menerus.


"Tentunya kami di Komisi II yang membidangi masyarakat, terkait perikanan, kita mengharapkan dinas terkait dan aparat penegak hukum, kita sama-sama saling bahu-membahu," jelasnya.


Menurutnya, masyarakat yang melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan racun tersebut sebelumnya tak mengetahui bahwa praktik tersebut dapat melanggar tindak pidana. Karena itu, Ia meminta dinas terkait untuk meningkatkan sosialisasi bagi masyarakat.


"Pertama, mensosialisasikan bahwasannya meracun ikan ini dengan putas ini kan melanggar undang-undang. Dan ini ada sanksi pidananya, hukuman 6 tahun denda sampai 1,2 miliar, jadi masyarakat ini kemungkinan mereka nggak tau," jelasnya.


Selain edukasi, Komisi II DPRD Lampung juga mendorong aparat menindak tegas setiap pelaku yang kedapatan menggunakan putas agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.


Menurut Mikdar, penegakan hukum menjadi penting karena pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk penebaran benih ikan di berbagai sungai. Upaya tersebut akan sia-sia apabila ikan yang baru tumbuh justru mati akibat diracun.


“Bibit ikan yang ditebar membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga berkembang. Kalau baru beberapa bulan sudah diputas, tentu program pelestarian ikan menjadi sia-sia. Karena itu kami meminta penindakan dilakukan secara tegas,” tegasnya.