KPK Tekankan Pengamanan Aset Daerah Jadi Kunci Pencegahan Korupsi di Lampung


Bandar Lampung – Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Edi Suryanto, menegaskan pentingnya pengamanan aset milik pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.


Hal tersebut disampaikannya kepada awak media seusai rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di ruang rapat gubernur,Kamis (23/7/2026).


Rapat koordinasi tersebut diikuti Gubernur Lampung, para bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengamankan aset serta meningkatkan tata kelola pertanahan dan tata ruang guna mencegah praktik korupsi.


Edi mengatakan, KPK memiliki fungsi utama melakukan pencegahan agar potensi korupsi tidak terjadi, termasuk pada pengelolaan aset berupa tanah milik pemerintah daerah.


"Fungsi kami di KPK adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Aset pemerintah daerah, khususnya tanah, merupakan salah satu objek yang berpotensi dikorupsi. Karena itu, kami hadir untuk memastikan aset tersebut terlindungi dan tidak menjadi celah terjadinya korupsi," ujarnya.


Menurutnya, pengamanan aset merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah sebagai pemilik aset, baik melalui pengamanan fisik maupun administrasi, termasuk percepatan sertifikasi tanah agar memiliki kepastian hukum.


Selain itu, KPK juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar dan praktik korupsi. Upaya tersebut diyakini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.


Edi mengungkapkan, terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di seluruh Provinsi Lampung, baik milik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, aset yang belum bersertifikat memiliki risiko hilang atau dikuasai pihak lain sehingga perlu segera diamankan.


"Kurang lebih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di seluruh Provinsi Lampung, baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko hilang atau dikuasai pihak lain, sehingga itulah yang kami cegah," katanya.


Terkait kemungkinan adanya temuan kasus tertentu, Edi menegaskan bahwa fokus KPK saat ini adalah melakukan pencegahan sehingga tidak dapat menyampaikan informasi mengenai perkara yang bersifat spesifik.


"Kalau terkait temuan kasus secara spesifik tentu tidak bisa kami sampaikan. Justru tugas kami adalah melakukan pencegahan sebelum persoalan itu terjadi," tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPK.


"Laporan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui website KPK. Silakan melapor, insyaallah akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.