Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung minta pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar mengevaluasi kembali kenaikan tarif tol yang dinilai memicu banyak keluhan dari masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD provinsi lampung Mukhlis Basri mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola jalan menjadi penting karena persoalan kenaikan tarif tol merupakan salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada DPRD.
"Hari ini kami mengundang pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar–Kayuagung untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait keluhan atas kenaikan tarif tol," ujarnya Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, bahwa pengelolaan ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar saat ini telah dialihkan oleh PT Hutama Karya kepada badan usaha jalan tol PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTT) yang berada di bawah PT Hutama Marga Waskita (HMW). Sementara ruas Terbanggi Besar–Kayuagung masih dikelola langsung oleh PT Hutama Karya.
"Kami dari DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV tetap menyatakan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan masyarakat," katanya.
Meski demikian, ia memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan dan tidak dapat dibatalkan secara langsung karena telah melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
"Kenaikan tarif ini sudah berlaku, sehingga tidak bisa sekadar ditunda. Ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui, baik di tingkat perusahaan maupun pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga setiap usulan perubahan, termasuk penurunan tarif, harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tentu tidak mudah untuk langsung menurunkan tarif karena ada mekanisme yang harus ditempuh. Namun sikap DPRD tetap jelas, yaitu meminta agar kebijakan ini dievaluasi kembali," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai proses penetapan kenaikan tarif, Ketua Komisi IV menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelola jalan tol tidak diwajibkan berkoordinasi dengan DPRD sebelum penyesuaian tarif dilakukan.
Namun, pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam forum konsultasi. Dari penjelasan pengelola jalan tol, konsultasi tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan serta pemerintah kabupaten terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam forum tersebut, pembahasan lebih difokuskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi rest area, fasilitas toilet, serta berbagai aspek pelayanan lainnya yang menjadi syarat sebelum penyesuaian tarif diberlakukan.
"Persoalan standar pelayanan minimal, termasuk kondisi rest area dan fasilitas toilet, menjadi perhatian dalam pembahasan. Pengelola menyatakan akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol," pungkasnya.
