Kemendagri Dorong Transformasi Layanan Samsat, Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan


Bandar Lampung – Pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


 Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026).


Rakornas dibuka Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A. Fatoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Forum ini juga mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan Samsat.


Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Rakornas Samsat 2026. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci dalam mendorong kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.


Ia mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kolaborasi antarlembaga, integrasi data, serta digitalisasi pelayanan harus terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan.


Sementara itu, A. Fatoni mengungkapkan penerimaan PKB secara nasional mengalami penurunan dari sekitar Rp57,57 triliun pada 2024 menjadi Rp45,99 triliun pada 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar target penerimaan pada 2026 dapat tercapai melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.


Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah menghadirkan berbagai inovasi pelayanan Samsat. Lima inovasi yang menjadi perhatian meliputi digitalisasi layanan, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Gerai Samsat, serta layanan door to door agar pembayaran pajak semakin mudah dijangkau masyarakat.


Fatoni juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang memberikan manfaat langsung bagi pemerintah kabupaten/kota, sehingga seluruh daerah didorong lebih aktif meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengungkapkan hingga Juni 2026 terdapat sekitar 51,9 juta kendaraan yang telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran pajak. Namun, baru sekitar 24 juta kendaraan yang telah melunasi kewajibannya atau setara dengan tingkat kepatuhan nasional sebesar 46,28 persen.


Menurutnya, peningkatan kepatuhan hanya dapat dicapai melalui pemanfaatan big data, integrasi informasi lintas instansi, dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Korlantas Polri, serta PT Jasa Raharja.


Rakornas Samsat 2026 diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mempercepat transformasi pelayanan Samsat sekaligus meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan daerah maupun nasional.