BPK Temukan 62 Tambang di Lampung Tak Berizin, ESDM: Mayoritas Izin Sudah Berakhir


BANDAR LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sebanyak 62 kegiatan pertambangan di Provinsi Lampung yang tak lagi memiliki izin operasional.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Dermawan menjelaskan, sebagian besar izin pertambangan tersebut telah berakhir masa berlakunya.


“Pertama-tama yang tadinya ada izin, itu ada yang izinnya sudah berakhir. Masa izinnya sudah berakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi.


Menurutnya, pemegang izin masih memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan izin sebanyak dua kali. Apabila masa perpanjangan tersebut telah digunakan, pengusaha dapat mengajukan izin baru apabila kegiatan pertambangan masih memiliki potensi untuk dilanjutkan.


“Mereka bisa memperpanjang. Kalau yang sudah memperpanjang dua kali, bisa buat baru, izin baru lagi. Nah, itu kita dorong kalau memang masih ada potensi,” jelasnya.


Ia mengatakan, tidak seluruh dari 62 tambang yang tercatat dalam temuan tersebut masih beroperasi. Bahkan, rata-rata kegiatan pertambangan tersebut sudah tidak lagi berjalan.


“Rata-rata enggak beroperasi lagi,” katanya.


Meski demikian, Dinas ESDM Lampung masih melakukan inventarisasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi masing-masing lokasi pertambangan, termasuk tambang yang masih memiliki aktivitas maupun yang sudah berhenti beroperasi.


“Kalau memang masih ada potensi, masih ada kegiatan, kita minta mereka untuk mengurus izinnya,” pungkasnya.