AMPL Soroti Perkembangan Proses Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejati Lampung


Bandar Lampung – Sebagai bentuk kepedulian dan pengawalan terhadap penegakan hukum yang bersih, dan transparan di Indonesia, Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di gedung kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (22/07/2026).


Dalam aksi tersebut, para mahasiswa turut menyikapi perkembangan proses hukum eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kordinator Aksi, Riswan mengharapkan Kejati Lampung tidak menunjukkan sifat yang dinilai arogansi terhadap kritis masyarakat untuk institusi penegak hukum di Bumi Ruai Jurai. 


"Kami mengharapkan untuk jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak arogan dalam menangkapi masa aksi yang mana kami disini hadirkan dalam rangka mengkritisi kinerja mereka. Kami harapkan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung khususnya dan Kejaksaan Tinggi RI pada umumnya itu akan lebih baik ke depan," ujar Riswan.


Riswan menilai, setelah dua kali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian dan pengawalan proses hukum, pihak Kejati justru menunjukan sifat keangkuhan terhadap sejumlah masa aksi. 

 

"Namun ketika hari ini sudah dua kali kami turun di Kejaksaan Tinggi Lampung menyikapi kinerja mereka, ada beberapa oknum yang hari ini terkesan arogan, menantang masa aksi," tambahnya.


Pasalnya, kata dia, setiap aksi unjuk rasa, tak ada satupun pihak Kejati Lampung yang mau menerima aspirasi masyarakat ataupun mahasiswa yang mengawal kebijakan hukum di provinsi Lampung.


"Ada apa dengan tubuh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini?. Bukankah mereka selaku pengayuh masyarakat, bekerja untuk masyarakat?. Mengapa ketika masyarakat yang hadir menyambangi mereka, mempertanyakan kinerja mereka, mereka serahkan tidak pro terhadap rakyat itu sendiri?. Mereka kerja untuk rakyat," ungkapnya. 


Selain itu, ia juga meminta agar seluruh pihak Kejati Lampung melakukan evaluasi terhadap oknum-oknum yang dinilai arogansi terhadap sejumlah masukan masyarakat.


"Maka kami menginginkan evaluasi kinerja seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Lampung, terkhusus kepada oknum-oknum yang beberapa kali melakukan tindakan arogan seakan-akan di Kejati Lampung tumbuh subur, pejabat-pejabat berlatak preman," jelasnya.


Aspirasi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menyatakan 7 sikap kepada Kejati Lampung sebagai berikut:


1. Proses Hukum Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Kami menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan dan tanpa intervensi pihak manapun.


2. Hentikan Pengalihan Isu ke "Perang Narasi"

Kami menolak upaya menggeser substansi hukum menjadi pertarungan opini publik. Pembelaan hukum harus ditempuh lewat jalur formal, bukan konferensi pers yang menggiring opini.


3. Hormati Kerja Jurnalistik

Kami mendesak semua pihak menghormati profesi wartawan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan yang merendahkan atau mengintimidasi jurnalis tidak dapat dibenarkan.


4. Jangan Seret Nama Presiden dan Lembaga Negara

Kami menuntut agar nama Presiden RI dan institusi negara tidak dijadikan alat pembelaan pribadi dalam kasus hukum seorang tersangka. Proses hukum harus berbasis bukti, bukan simpati politik.


5. Usut Tuntas Temuan Barang Bukti

Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan barang bukti emas dan uang tunai lokasi penggeledahan, termasuk asal-usul dan aliran dananya, tanpa pandang bulu.


6. Awasi Potensi Konflik Kepentingan

Kami meminta Peradi dan organisasi advokat terkait mengawasi etika profesi kuasa hukum dalam kasus termasuk pernyataan publik yang berpotensi melanggar kode etik advokat.


7. Kawal Kasus Sampai Tuntas

Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menegaskan tidak ada pihak yang kebal huk siapapun latar belakangnya.