Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Kinerja melalui Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas 2026


BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi melalui kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/6/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, serta jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hadir sebagai narasumber, Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Budi Prawira, bersama tim SAKIP pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan asistensi ini bertujuan meningkatkan kualitas implementasi reformasi birokrasi, SAKIP, pembangunan Zona Integritas, serta pengendalian benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Budi Prawira menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi. Capaian nilai SAKIP kategori BB dan Reformasi Birokrasi kategori A- dinilai menjadi modal penting bagi Lampung untuk membina dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

“Keberhasilan provinsi akan tercermin dari keberhasilan kabupaten dan kotanya. Karena itu, provinsi memiliki peran penting untuk merangkul dan membina pemerintah kabupaten/kota agar kualitas SAKIP dan Reformasi Birokrasinya ikut meningkat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, terdapat empat fokus utama dalam asistensi tahun 2026, yakni Reformasi Birokrasi, SAKIP, Zona Integritas, dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest).

Kementerian PANRB juga mendorong pemerintah daerah membangun sistem manajemen kinerja yang terintegrasi, menata program dan kegiatan yang berorientasi hasil, memperkuat budaya kerja kolaboratif, meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan tematik, serta memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis data.

“Kami menargetkan seluruh proses evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 dapat diselesaikan pada akhir triwulan ketiga tahun ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SAKIP dan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif maupun pemenuhan dokumen semata.

Menurutnya, implementasi SAKIP dan Zona Integritas harus menjadi budaya kerja yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Nilai SAKIP yang kita raih hari ini bukan hasil yang instan. Ini merupakan hasil perjuangan panjang dalam membangun sistem akuntabilitas yang semakin baik,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi hingga mencapai kategori A melalui penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Marindo juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk bergerak bersama memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan.

“Mari jadikan implementasi SAKIP dan Zona Integritas sebagai kultur kerja, bukan sekadar pengakuan atau piagam penghargaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan asistensi ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota semakin memperkuat implementasi SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang berkualitas.

(Adpim)