Komitmen Berantas Narkoba, Polda Lampung Ungkap 17 Kasus dalam Empat Bulan

 


LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp235,1 miliar.


Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.


"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).


Menurutnya, seluruh kasus tersebut terungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah.


Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan total 24 tersangka. Dari tangan para pelaku, aparat menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.


Kapolda menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.


Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Helfi menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.


"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika," tegasnya.


Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.


Pada kesempatan tersebut, Kapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.


"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," tutupnya.