Sekdaprov Lampung Terima Aspirasi Buruh, Tegaskan Komitmen Penguatan Perlindungan Pekerja

 


BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima aspirasi dari berbagai konfederasi dan federasi serikat buruh dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Senin (4/5/2026).


Pertemuan tersebut menjadi forum dialog antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan para perwakilan pekerja untuk menyampaikan berbagai tuntutan dan masukan terkait peningkatan kesejahteraan serta perlindungan tenaga kerja di daerah.


Dalam kesempatan itu, Marindo Kurniawan mengapresiasi seluruh organisasi buruh di Lampung yang telah menjaga kondusivitas selama rangkaian peringatan Hari Buruh, baik di tingkat daerah maupun saat mengikuti kegiatan nasional.


Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung membuka ruang komunikasi yang luas dan berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi pekerja sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.


Sejumlah isu strategis disampaikan para perwakilan buruh, di antaranya penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan optimal.


Selain itu, buruh juga mendorong pembentukan satuan tugas kolaboratif yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah.


Dalam aspek kesejahteraan, tuntutan yang mengemuka meliputi evaluasi upah minimum agar selaras dengan kebutuhan hidup layak, serta optimalisasi kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja.


Para buruh juga mengusulkan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya potensi pemutusan hubungan kerja, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja terdampak.


Di samping itu, isu lain yang turut disuarakan adalah penolakan terhadap praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja, serta permintaan perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria yang berdampak pada masyarakat pekerja.


Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Marindo menegaskan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.


“Pada prinsipnya kita menerima, membahas, dan menindaklanjuti seluruh aspirasi. Tentu ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang akan kita komunikasikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera melakukan pembahasan lanjutan terhadap usulan-usulan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, khususnya terkait penguatan pengawasan ketenagakerjaan dan pembentukan mekanisme kolaboratif perlindungan pekerja.


Menurutnya, momentum Hari Buruh Internasional harus menjadi penguat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.


“Perjuangan para pekerja dalam memastikan hak-haknya akan kami tindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.