Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (31/5/2026).
Tersangka inisial RR (28) berdomisili di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wib korban hendak tidur dan meletakan Hp Infinix warna biru di cash di lantai di dekat pintu kamar.dan Hp Infinix warna hitam di letakan di atas kasur di kamar anak korban.
korban menyadari ada pencurian setelah bangun dari tidur pada pukul 05.00 Wib korban mendapati Handphone letakan di lantai kamar sudah tidak ada. Lalu Kemudian anak saya juga memberitahukan bahwa Hp nya juga yelah hilang yang di letakan di atas tempat tidur.
Atas kejadian tersebut, Pardiono mengalami kerugian 2 ( dua ) unit Handphone Infinix warna biru dan Infinix warna hitam dan jika dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 4.100.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna ditindak lanjuti.
Lanjut Kasat, kronologis penangkapan terlapor pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wib Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapat infomormasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku RR di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan telapor tanpa disertakan perlawanan selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti Handphone Infinix Smart 9 ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.
