BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026 untuk program BPJS Kesehatan. Dana tersebut dialokasikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) guna memastikan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Lampung tetap terjaga.
Komitmen itu disampaikan Marindo Kurniawan saat membuka Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).
Marindo menjelaskan, alokasi anggaran tersebut berasal dari berbagai skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok.
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan sekitar Rp40 miliar untuk peserta PBPU yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema PBI nasional.
Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” katanya.
Selain persoalan anggaran, Marindo juga menyoroti adanya peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan pemberitahuan lebih awal sebelum menonaktifkan status kepesertaan.
“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Ia menilai langkah peringatan dini penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran, sehingga masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan. Pemprov Lampung juga menyiapkan mekanisme penanganan darurat melalui RSUD Abdul Moeloek bagi pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut membahas dua fokus utama, yaitu peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan kualitas layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.
Fauzi menyebut cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen, dengan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI.
Ia menambahkan, forum tersebut juga membahas rencana reaktivasi peserta PBI nonaktif melalui pendataan ulang oleh BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Selain kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kebutuhan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta penambahan tempat tidur kelas III di rumah sakit.
