Mirza Bawa PSEL ke Lampung Raya, Sampah Akan Diolah Jadi Listrik



Jakarta — Pemerintah Pusat bersama Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi penanganan sampah modern sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan.


Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).


PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab persoalan darurat sampah di kawasan aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.


Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber energi baru yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. Teknologi Waste to Energy (WTE) akan digunakan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban tempat pembuangan akhir yang selama ini semakin penuh.


Secara teknis, PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, yang berasal dari Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton per hari.


Selain menjadi solusi lingkungan, proyek ini juga diperkirakan memberi dampak ekonomi signifikan. Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, fasilitas ini diprediksi mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt, cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.


Residu hasil pengolahan juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah, seperti paving block, dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.


Pembangunan PSEL ini diproyeksikan menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja, baik di sektor operasional, logistik, industri turunan, hingga pelaku UMKM yang tumbuh dari efek ekonomi lanjutan proyek.


Dari sisi lingkungan, keberadaan PSEL diharapkan menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.


Program ini juga selaras dengan target nasional yang dicanangkan Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh pada 2029.


Secara regulasi, pembangunan PSEL diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.


Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Selanjutnya, pembangunan fisik ditargetkan dimulai melalui groundbreaking pada November 2026.


Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat mendukung percepatan pembangunan ini dengan langkah sederhana, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya.


Dengan kolaborasi semua pihak, Lampung diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.