Bandarlampung - Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukumnya dari My Law Office memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukma.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi korban sekaligus menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika JK bersama Bambang Astoni N.S. mengatakan, pihaknya hadir memenuhi agenda pemeriksaan sekaligus melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
“kami hari ini memenuhi panggilan dari Polresta Bandar Lampung terkait pemeriksaan saksi korban dan melengkapi keterangan serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh saudara Wildan, baik secara berkas maupun elektronik,” kata Chandrika, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Patut dipahami bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dibenarkan, karena wartawan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respons cepat Polresta Bandar Lampung dalam menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum.
“Kami mengapresiasi langkah dan respons cepat dari Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut diproses sesuai aturan.
“Hari ini kami melanjutkan penyampaian dari rekan-rekan sebelumnya, dan agenda kami adalah melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pengancaman yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena hal ini melibatkan aparatur negara, maka sebagai pejabat publik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan maupun media tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
“Pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan atau media tidak diperbolehkan dilakukan oleh pejabat publik. Maka dari itu kami mengutuk tindakan tersebut dan akan terus memprosesnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari My Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung pada 30 April 2026.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, Imam Suhaimi, Erlangga Rekayasa, Robby Malaheksa, Fajar Gustiawan, dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma.
Kuasa hukum Muhamad Yunandar mengatakan laporan tersebut telah resmi didaftarkan dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
Menurut Yunandar, dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan harus menjadi perhatian serius, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pihak kuasa hukum juga meminta Rahmat Mirzani Djausal selaku Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, kuasa hukum menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat dugaan pengancaman tersebut, yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi.
Mereka menegaskan laporan telah diterima pihak kepolisian dan menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
