BANDARLAMPUNG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menegaskan konflik agraria di Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulangbawang, tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah karena berkaitan dengan aset negara di bawah Kementerian Pertahanan.
Hal itu disampaikan Hasan saat menghadiri mediasi antara warga dari tiga kampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (7/5/2026).
Menurut Hasan, penyelesaian persoalan tersebut harus melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, mengingat status lahan tercatat sebagai aset negara.
“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” kata Hasan.
Ia menjelaskan, BPN tetap mengakui adanya hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Namun, pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena menyangkut status aset negara.
Hasan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait letak dan status sertifikat milik warga guna menghindari perbedaan persepsi dalam proses penyelesaian konflik.
“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi aset negara juga harus dipastikan statusnya dengan jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta masyarakat tetap menjaga kekompakan dan mempercayakan proses penyelesaian kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang saat ini berperan sebagai penghubung dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah mediasi tersebut menjadi peluang penting untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berlarut di kemudian hari.
