Bhabinkamtibmas Lepasliarkan Kucing Hutan yang Masuk Permukiman Warga di Banjit

        


WAY KANAN — Aparat kepolisian dari Polsek Banjit menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian satwa liar dengan melepasliarkan seekor kucing hutan jenis Prionailurus bengalensis yang sebelumnya masuk ke permukiman warga di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Rabu (6/5/2026).


Satwa yang sempat diamankan warga di wilayah Rantau Temiang itu kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Banjit. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan stabil, kucing hutan tersebut dinyatakan layak untuk dikembalikan ke habitat aslinya.


Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, mengatakan pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan konservasi setempat sebagai bentuk upaya menjaga keseimbangan ekosistem.


“Kami telah melepasliarkan satwa tersebut ke hutan konservasi di Kecamatan Banjit,” ujarnya saat dikonfirmasi tim Humas Polres Way Kanan.


Sementara itu, Bhabinkamtibmas Brigpol Dewa Gede Wipra menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, satwa tersebut ditemukan berkeliaran di sekitar permukiman sehingga menimbulkan kekhawatiran akan memangsa ternak milik warga.


“Setelah berhasil diamankan, warga menyerahkan kucing tersebut kepada kami. Selain berpotensi mengganggu, satwa ini juga dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara tanpa izin khusus,” jelasnya.


Ia menambahkan, pelepasliaran dilakukan sebagai langkah menjaga keberlangsungan populasi satwa liar yang kini jumlahnya semakin terbatas, sekaligus mempertahankan keseimbangan alam.


“Harapannya, satwa ini bisa kembali hidup di habitat alaminya dan tidak lagi berinteraksi dengan permukiman warga,” pungkasnya.