Polres Way Kanan Amankan Enam Pelaku Diduga Pembalakan Liar di Register 42


Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengamankan sejumlah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan, serta kegiatan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan.


Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33). Mereka diketahui berdomisili di Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi oleh sihumas Polres setempat di ruang kerjanya, Jumat (9/4/2026).


Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di Petak 113 PT PML Register 42, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Saat itu, diduga terjadi aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh enam orang terlapor.


Tim Resmob Polres Way Kanan yang sedang melaksanakan patroli ke arah Kampung Sri Rejeki mendengar suara mesin gergaji (chainsaw) dari kawasan yang termasuk dalam Register 42 Blambangan Umpu.


Selanjutnya, petugas kepolisian berkoordinasi dengan Agung Saptono selaku Asisten Kepala PT PML (pelapor). Sekitar pukul 16.50 WIB, tim Resmob bersama pelapor dan dua saksi mendatangi lokasi sumber suara tersebut. Di lokasi, benar ditemukan sejumlah orang tengah melakukan penebangan pohon, dan beberapa pohon telah berhasil ditebang.


Agung kemudian menghubungi pihak koordinator perusahaan terkait adanya aktivitas penebangan di dalam areal PT PML Register 42 Blambangan Umpu. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk diproses secara hukum.


Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw) warna jingga merek New West, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan sarung kayu, serta satu unit kendaraan truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8017 AE yang memuat 37 batang kayu akasia dengan panjang sekitar 4 meter dan 4 batang kayu akasia dengan panjang sekitar 2 meter.


Para pelaku diduga melanggar Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) huruf A jo Pasal 12 huruf D Bagian Keempat Paragraf Keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, Kapolres menegaskan bahwa kasus perusakan hutan ini akan diproses secara menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat.