WAY KANAN — Seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial WS (17), warga Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar korban yang berinisial Bunga (14) (bukan nama sebenarnya).
Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan rumah korban yang berada di wilayah Negeri Agung.
Namun, keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kembali diduga mendatangi rumah korban dengan cara yang sama. Saat hendak masuk ke kamar korban, aksinya dipergoki oleh kakak korban. Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kami juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Way Kanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
