Lampung - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengembangan kawasan Kota Baru di Provinsi Lampung.
Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung melalui mekanisme penyesuaian daerah. Kesembilan desa tersebut meliputi Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjaragung, serta Sumber Jaya.
Saat ini, proses masih berada pada tahap uji kelayakan yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sumatera. Setelah tahapan tersebut rampung, proses akan dilanjutkan dengan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk persetujuan pelepasan wilayah, kemudian diikuti rapat paripurna penerimaan oleh DPRD Kota Bandar Lampung.
“Setelah itu akan dilakukan Rapat Paripurna di DPRD Lampung Selatan, persetujuan di sana untuk melepas, nanti ada paripurna penerimaan lagi di Bandar Lampung,” ujar Binarti, Kamis (30/4/2026).
Selanjutnya, apabila kedua daerah telah mencapai kesepakatan, proses akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri guna perubahan regulasi terkait batas wilayah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Binarti menambahkan, meski saat ini baru sembilan desa yang menyatakan persetujuan, cakupan kawasan yang direncanakan harus tetap tersambung secara geografis dari Kota Bandar Lampung hingga wilayah Purwotani. Beberapa kawasan seperti Way Huwi dan Sabah Balau turut dipertimbangkan, termasuk area yang mencakup Itera dan rencana pengembangan Polda.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari terjadinya wilayah yang terputus, yang berpotensi menimbulkan persoalan baru saat dilakukan verifikasi oleh Kemendagri.
“Nanti kalau terputus, dikhawatirkan akan ada persoalan baru terutama saat tim dari Kemendagri turun, nanti jadi pertanyaan kok terputus, nanti malah kerja dua kali,” pungkasnya.
