Tokoh Masyarakat Kirimkan Surat kepada Anggota DPD RI tekait Persoalan TI di Way Kana

  


LAMPUNG(M9G) - Seorang tokoh pemuda bumi ramik ragom Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yang berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Firdaus Rya Mayu menyampaikan surat resmi bermatrai Kepada Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI Dapil Lampung Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H berkaitan dengan Persoalan Tambang Rakyat dan Tambang Ilegal yang telah Merugikan Negara di Wilayah PTPN VII yang ada di Kabupaten Way Kanan, Kamis (12/03/2026) 


Firdaus menyampaikan, 

1. Kami selaku warga Way Kanan dalam hal ini mengapresiasi langkah-langkah Hukum yang dilakukan oleh APH dalam hal ini Kapolda Lampung sudah mengambil Tindakan tegas terhadap Penambang-Penambang Ilegal di Wilayah Kabupaten Way Kanan, dan meminta mengusut tuntas Para pelaku Tambang yang sudah merugikan Negara di wilayah PTPN VII, mulai dari Toko Penyedia Alat Tambang, Penampung Emas, Oknum-Oknum Penerima UPETI dan FEE Tanah.


2. Kami meminta dengan hormat Kepada Pimpinan Komite II DPD RI khususnya Anggota Komite II DPD RI Dapil Lampung untuk segera menyikapi terkait Tambang Rakyat diluar Wilayah BUMN yang dimaksud Tanah HGU PTPN VII dan Register-Register yang berada di Kabupaten Way Kanan


Dengan harapan :

a. Berdasarkan Pidato Presiden Tanggal 16 Agustus 2025 dan 63 Daftar Kabupaten yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar Komite II DPD RI Dapil Lampung segera mewujudkan menindak lanjuti usulan masyarakat terkait usaha Tambang Rakyat di Kabupaten Way Kanan diluar Wilayah Tanah Negara (PTPN VII dan Tanah Register).


b. Menyampaikan Kepada Gubernur Lampung untuk segera membentuk Regulasi Tambang Rakyat di wilayah Kabupaten Way Kanan diluar Wilayah Tanah Negara (PTPN VII dan Tanah Register).


3. Pertimbangan-Pertimbangan :

a. Kondisi Negara Republik Indonesia sedang tidak baik faktor dari Perang Timur Tengah dan Minimnya SDM serta Lapangan Pekerjaan untuk masyarakat kecil di Kabupaten Way Kanan.


b. Kondisi Sungai Rusak berat akibat Penambangan Rakyat yang sudah puluhan tahun tanpa adanya Regulasi Tambang Rakyat.


c. Peran Penting Tambang Rakyat secara tidak langsung sangat membantu ekonomi dan mencegah kriminalitas.


Dalam surat tersebut Firdaus juga meminta perhatian dan tindak lanjutnya untuk terwujudnya Tambang Rakyat di Kabupaten Way Kanan dengan harapan rakyat punya penghasilan lingkungan tetap lestari dan meningkatkan PAD Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.


Sampai berita ini diterbitkan Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI Dapil Lampung Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H belum dapat merespon telpon untuk meminta tanggapan.