Lampung Utara (M9G),– Kepiawaian aktor tikus-tikus berdasi menggrogoti uang negara sebesar Rp. 2,4 Miliar di dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi cukup membuat publik Ragam Tunas Lampung harus terus merasa heran. Bagaimana tidak?
Fakta menunjukkan bahwa tindakan para aktor patut diduga telah melakukan penyimpangan bahkan mark up dana anggaran yang berlebihan. Akan tetapi, penyidik masih terkesan melehoi seolah melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi, Selasa (03/03/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Adapun ringkasan fakta di lapangan, sebagai berikut:
- Proyek mulai dikerjakan kembali pada tanggal 20 Nopember 2024 dan dijadwalkan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2024, ternyata: Proyek selesai dikerjakan hingga lintas tahun anggaran, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2025 (tidak sesuai jadwal);
- Proyek dikerjakan dengan dua tahap, yakni: Tahap I pada tahun 2022 dan Tahap II pada tahun 2024;
- Hasil pekerjaan proyek tahap I gedung mangkrak dan tahap II gedung kacau balau;
- Total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 2,4 Miliar, masing-masing tahap I sebesar Rp. 1,2 Miliar dan tahap II sebesar Rp. 1,2 Miliar;
- Pengumuman data kegiatan perencanaan proyek pembangunan tahap II gedung tersebut tidak ada di situs SiRUP https://sirup.inaproc.id/sirup/caripaketctr/index;
- Bunyi tulisan tangan berikut tandatangan Ketua Tim PHo, Aprizal dalam isi dokumen surat berita acara serah terima pertama Provisional Handover (PHo) proyek pembangunan tahap II gedung tersebut telah dipalsukan;
- Pemeriksaan tahap akhir Final Handover (FHo) dalam proyek pembangunan tahap II gedung tersebut tidak dilaksanakan oleh tim;
- Terjadi pengurangan volume/kualitas pekerjaan: Spesifikasi material tidak sesuai dengan kontrak (misal: besi tulangan dikurangi, kualitas beton rendah);
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mendeteksi aktor tikus-tikus berdasi tersebut telah menggrogoti uang negara;
- Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut, baik aktor yang berperan sebagai PA, PPK, PPTK Disperkim Lampung Utara dan Pemborong dari CV. Rajhabor Technique belum mau memberi keterangan kepada publik di media ini.
Analisis/kilas balik
Dari ringkasan fakta pemalsuan tandatangan dokumen dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi tersebut. Sebelumnya, telah dinilai oleh Praktisi Hukum, Chandra Guna bahwa berpotensi merugikan keuangan negara. Olehkarenya, fakta-fakta tersebut dapat berindikasikan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aktor tikus-tikus berdasi, sebagaimana tercantum dan tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, di bulan ramadhan saat ini sepertinya memang sangat wajar dan dapat dijadikan maklum jika sebagian orang melehoi. Tidak hanya penyidik, publik pun sebagiannya melehoi karena harus menahan haus dan lapar pada jam kerja. Akan tetapi, terlepas dari momen bulan ini semestinya penyidik yang professional harus konsisten menunjukkan super power di hadapan publik, apapun situasi dan kondisinya. Tentunya, dengan tetap menunjukkan kinerja apik sebagaimana tugas seorang penyidik yang objektif, transparan dan akuntabel.
Lalu, berapa lama tindakan aktor tikus berdasi yang sudah di luar koridor ini harus dibiarkan? Berita fakta dan data apalagi yang dibutuhkan penyidik? Mengingat, saat ini kondisi stamina tubuh pada melehoi dan hujan angin kerap terjadi di Lampung Utara, ada baiknya sediakan jamu penolak angin agar stamina tubuh tetap terjaga, semangat semakin membara dan tidak masuk angin saat bekerja. (ZoTu)
Diberitakan sebelumnya: Tindakan aktor proyek pembangunan tahap II Gedung Perpustakaan Kotabumi sudah sangat di luar koridor seharusnya. Bagaimana tidak? Anggaran meliaran rupiah digelontorkan pemerintah, akan tetapi fakta menunjukkan hasil pekerjaan berindikasi asal jadi dan kini terkuak lagi, fakta baru yang menunjukkan bahwa proyek dikerjakan tanpa perencanaan. (AJO-L)
