BANDARLAMPUNG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menggelar Hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Kementerian Agama Wilayah Lampung, pada, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan hearing tersebut, merupakan tindak lanjut terkait adanya laporan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Kemenag Kota Metro dalam pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru yang tidak dibayarkan pada tahun 2023 dan 2025.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Abdulah Sura Jaya mengatakan, pihaknya telah memanggil Disdikbud Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenag Lampung terkait adanya laporan tersebut.
"Hari ini kita memanggil kadis pendidikan dan kementerian agama Lampung, pemanggilan itu terkait adanya laporan kelalaian yang diduga Kemenag Kita Metro terkait gajih 13 dan THR di tahun 2023 dan 2025 yang tidak dibayarkan," ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, proses mekanisme pengusulan pembayaran sebenarnya telah berjalan. Bahkan, kata dia, dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang diusulkan, seluruhnya telah selesai dilakukan pembayaran, kecuali Kota Metro.
"Tadi sudah kita tanyakan proses mekanismenya seperti apa, kemudian dinas pendidikan menjelaskan ini berdasarkan usulan, semua 14 kabupaten kota yang diusulkan itu semua selesai, cuman kota metro yang tidak terbayarkan di tahun 2023 dan 2025, dengan total 28 Guru," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan, pihaknya akan berkonsulidasi mencarikan solusi agar hak 28 guru tersebut segera dapat dibayarkan. Ia juga meminta Kemenag Lampung agar segera memanggil Kemenag Kota Metro.
"Segera kita carikan solusi agar dinas pendidikan bisa segera mengusulkan karena itu hak. Kita minta dalam waktu Kemenag Lampung, memanggil Kemenag Metro, mengapa ini bisa sampai berulang," tegasnya.
Selain itu, Abdulah menyoroti kelalaian Kemenag Kota Metro yang merugikan 28 guru tersebut. Kata dia, Komisi V DPRD Provinsi Lampung, mendorong agar Kemenag Kota Metro dapat diberikan sangsi berat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Jangan sampai kerja semaunya, akibat kelalaian yang dilakukannya merugikan para 28 guru, terbukti 14 Kabupaten/kota selesai pembayaran. Kita dorong, agar diberikan Sangsi berat, kalo cuman sekali mungkin lalai namanya manusia, tapi kalo berulang pasti sudah tidak benar itu kerjanya," tutupnya.
